Mencuri Sarang Burung Walet, 4 Warga Diciduk Polisi

  • Bagikan

Tabalong, kabarpolisi.com – Kepolisian Resort Tabalong baru-baru ini Selasa 08 Januari 2019 berhasil menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan dan melibatkan empat terduga yakni Marli Irwan, Rudiansyah, Gafuri serta Mustafa yang kini masih DPO.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.Ik melalui Kasubag Humas H. Ibnu Subroto membenarkan, pihaknya telah menangkap para pelaku di sejumlah tempat berbeda dan sekarang ketiganya sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Benar, ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan dan kini tengah proses hukum lebih lanjut,” terang Ibnu.

“Penangkapan dimaksud merupakan hasil kesigapan petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai, ” jelas Kasubag.

Kasus ini berawal ketika Polisi mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian sarang walet milik Muhammad Yanor warga Desa Nawin Kecamatan Haruai dan guna memperoleh titik terang dibawah pimpinan Kapolsek Haruai Ipda Sutargo, tim gabungan menangkap Marli Irwan.

Dari pengakuan Irwan didapat informasi, pencurian tersebut dilakukannya bersama Gafuri, Rudiansyah dan Mustafa.

Usai mendengar kicauan Marli Irwan aparat langsung bergegas menciduk Gafuri juga Rudiansyah dikediaman mereka, namun sepertinya upaya penegakan hukum petugas sempat terdengar Mustafa sehingga tersangka melarikan diri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai berita ini diturunkan, para tersangka sedang menjalani proses lebih lanjut dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (Handry/Decky)

SIMAK JUGA :  Tim Puslitbang Mabes Polri Kunjungi Polda Kalteng
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *