Pemkab Gunungkidul Sosialisasi Perda Nomor 5 dan 6 Tahun 2019

  • Bagikan

GUNUNGKIDUL, harian Indonesia.id –
Yogyakarta daerah yang tak bisa di lepaskan dari stempel keistimewaannya, baik secara budaya, kearifan lokal, hingga tata kelola pemerintahannya.

Merujuk pada peraturan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta nomer 131 tahun 2018 tentang penugasan urusan keistimewaan, dan peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 25 tahun 2019 tentang pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada pemerintahan kabupaten/kota dan kelurahan, pemerintah kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2019 atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul, dan juga melakukan sosialisasi tentang Perda nomor 6 tahun 2019 tentang penetapan kalurahan.

Pelaksanan sosialisasi bertempat di ruang rapat IV Setda Pemkab Gunungkidul Rabu (09/10/09). Pemerintah kabupaten Gunungkidul akan melakukan penyelarasan pemerintah kecamatan dengan sebutan yang berbeda, yang biasanya Kecamatan maka akan di selaraskan dengan sebutan Kapanewon, selain kecamatan beberapa kedinasan juga di selaraskan seperti Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan di selaraskan menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

Penyelarasan ini pun terjadi pada organisasi dan tata kerja Kalurahan walau pun tidak merubah fungsi dari sebutan itu sendiri. (WAP)

SIMAK JUGA :  Peduli Kampung Halaman H.Wan Martabak Mesir Sumbangkan 1000 Liter Disinfektan Antisipasi Corona
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *