Tamiang Layang,Harianindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur beberapa waktu lalu melayangkan Surat berdasarkan hasil rapat internal DPRD Bartim kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur perihal Rasionalisasi Anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Dengan demikian Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, S.Pd, menerangkan balasan Surat Pemerintah Daerah Bartim atas Surat yang dilayangak oleh DPRD Bartim beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Daerah Bartim.
Walaupun tidak semuanya dijawab oleh Pemerintah Daerah Bartim atas beberapa pertanyaan dalam Surat yang dilayang oleh DPRD Bartim beberpa waktu lalu kepada Pemerintah Daerah Bartim.
Perubahan APBD TA 2020 tentang Percepatan Penaganan COVID- 19 didapatkan angka senilai Rp. 61 milyar lebih, dan itu termasuk 2 milyar dana transfer pusat dan belanja tidak terduga, katanya kepada Harianindonesia.id, member Kabarpolisi Media Grup (KMG) Jakarta, Senin (04/05) di ruangan kerjanya.
Lanjut Nur, pada prinsipnya DPRD Bartim jangankan Rp. 61 milyar lebih itu, 100 milyarpun jika itu benar-benar untuk kepentingan masyarakat dampak Covid- 19 DPRD Bartim tidak jadi masalah.
Akan tetapi pihak esekutif sampai saat ini tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD Bartim, apa lagi ngajak rapat secara kelembagaan membahasan rasionalaisai terkait anggaran dana yang didapatkan senilai Rp. 61 Milyar lebih untuk penanggulanga Covid- 19 tersebut.
Seharusnya rasionalisasi itu disampaikan ke DPRD Bartim dibahas bersama-sama dan disisir bersama-sama untuk kepentingan Kabupaten Barito Timur, ucap Nur.
Dengan adanya itu, DPRD Bartim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan mendorong penanganan Covid- 19. Dan susunan Pansus ditetapkan dalam rapat paripurna VI masa sidang II yang digelar secara online beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan pembentukan Pansus ini dalam rangka memenuhi ketentuan Diktum ke 12 Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease atau Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, katanya.
Nur berharap, dengan pembentukan Pansus ini program kerja dan kegiatan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Bartim lebih cepat, tepat dan terpadu.
Selanjutnya Pansus ini akan membuat catatan dan rekomendasi DPRD Bartim yang berupa saran perbaikan sebagai upaya kearah yang lebih baik lagi.
Dan rekomendasi DPRD Bartim akan diserahkan kepada pemerintah daerah pada rapat paripurna yang akan diagendakan pada rapat badan musyawarah di bulan berikutnya nanti, paparnya.
Dia berharap agar semua elemen masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar 61 milyar lebih itu agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid- 19 ini. Kami mengawasi sesuai tupoksi kami, berikut susunan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur, pungkasnya.
Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaan anggaran penanganan Covid- 19 terlealisasi penyalurannya oleh Pemkab Bartim.
Sehingga bantuan ekonomi terlealisasi dengan baik dan menyentuh masyarakat terdampak Covid- 19.
[5/5 17:06] Sunin KMG Kalteng: Kata Nur, pembentukan pansus bukan untuk mencari kesalahan, tapi pansus ini berguna untuk mendorong dan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut benar-benar tersalurkan dengan baik serta sesuai dengan kebutuhan penanganan dan pencegahan pandemi Covid- 19.
Terus dengan adanya pansus ini kita dorong nantinya agar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang terdampak Covid- 19
Nur Sulistio, berharap kepada masyarakat bukan hanya pansus untuk mengawasi tapi semua elemen masyarakat turut mengawasinya, dan berperan aktif dalam mencegah penyebaran Virus Corona ini, dengan mengikuti anjuran dari pemerintah menjaga kebersihan diri dan juga lingkungan, tetap berada dirumah, jaga jarak kecuali memang ada keperluan mendesak dan disaat keluar rumah agar menggunakan masker, terang Nur mengahiri (Snn).







