Pelaku Cabul Berurusan Dengan Polisi di Sawahlunto

  • Bagikan

Sawahlunto, harianindonesia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Muaro Kalaban berhasil menciduk terduga pelaku tindak pidana pencabulan berinisial “PE” alias “DD” 46 tahun, terhadap gadis dibawah umur 9 tahun, sebut saja namanya “Rembulan” di Tanah Sirah, Dusun Tangah Sawah, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto,Sumbar, Senin (1/7).

Penangkapannya berlangsung tanpa perlawanan, namun PE alias DD yang diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur itu bisa digeruduk polisi pada dinihari sekitar pukul 01.00 wib, setelah adanya laporan warga melalui nopol. LP/04/VI/2019-SPKT.Polsek.MKB tgl 27 Juni 2019.

Kapolres Sawahlunto AKBP Zamroni Wibowo, melalui Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Usman Nurwidi kepada harianindonesia.id mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduka pelaku cabul PE alias DD yang melampiaskan nafsu sex setannya kepada Rembulan pada Kamis (27/6) lalu, di TKP Dusun Lubuak Nan Godang, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang.

Diutarakannya, korban merupakan gadis berusia 9 tahun, pelajar sebuah sekolah setingkat Sekolah Dasar di desa setempat. Sementara terduga pelaku merupakan pekerja swasta tidak tetap. Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan nomor : Sp.Kap/02/VII/2019/Reskrim Tgl 1 Juli 2019.

Kini,pihak kepolisian tengah mendalami dan mengumpulkan berbagai keterangan atas  PE alias DD, apakah dia hanya melakoni perbuatan tercelanya dengan Rembulan semata, atau masih ada korban lain dari keganasan prilakunya yang tak memilih mangsa ini.

PE alias DD untuk sementara di inapkan di ruang tahanan Polsek setempat berdasarkan surat penahanan nomor : Sp.Han/02/VII/2019/Reskrim Tgl 2 Juli untuk pengembangan proses kasus lebuh lanjut. Dan dia terancam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

SIMAK JUGA :  Tim SAR Gabungan Akhiri Pencarian Mbah Marto Markiyem

Advokasi P2TP2A

Sementara itu, Ns.SilviAndriani,S.Kep, Sekretaris P2TP2A yang juga Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial PMDPPA Kota Sawahlunto yang dihubungi Rakyar Sumbar (2/7), mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan advokasi perlindungan terhadap korban.

Sebagaimana data yang di kirimnya melalui WA yang diperoleh dari keterangan  korban,Rembulan di perlakukan tak senonoh di dalam garasi rumah korban sekitar pukul 17.wib, dimana saat itu korban sedang menonton televisi, kemudian pergi ke kamar mandi. Lalu terduga datang memanggil  dan mengajak korban ke samping mobil di garasi.

Setelah korban tanpa berprasangka buruk terhadap ajakan yang tak diduganya itu, sang “predator” PE alias DD lalu mencium pipi dan bibir korban. Bahkan,  tanpa melihat mangsanya itu adalah anak bau kencur dan ingusan, terduga pelaku kemudian membuka pakaian penutup mahkota Rembulan tersebut sembari menggesekan benda vital miliknya ke bagian yang terlarang milik korban.

Korban menurut keteranganya dalam proses pendampingan, saat kejadian orang tuanya tidak berada di tempat, sedang mencari nafkah ke daerah tetangga. Sedangkan pelaku biadab tersebut bekerja di rumah korban memasang dekorasi.

Korban, saat diperlakukan tidak senonoh oleh pria tersebut melaporkan kejadian ke abangnya yang juga sedang menonton televisi, tapi laporan sang adik tak dihiraukan karena tak ada firasat. tak dihirau abangnya, lantas Rembulan memberi tahu abangnya yang lain di kamar tidur ibunya, disinilah cerita naas Rembulan bermula diketahui keluarganya. (id)  

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *