Cegah Covid -19 Meluas, Sumbar Perketat Pemeriksaan di 8 Pintu Masuk

  • Bagikan

PADANG, HARIANINDONESIA. ID – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memilih tindakan selektif dengan cara memperketat pengawasan di delelapan pintu masuk ke Sumbar, sebagai tindakan antisipasitif pencegahan dan perkembangan Virus Corona di Ranah Minang.

Demikian keputusan hasil Rapat Gubernur Sumbar dengan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (28/03) di Audotorium Gubernuran Sumbar.

Terlihat hadir dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanud, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.

Untuk melakukan tindakan aksi pengawasan di pintu masuk ke Sumbar tersebut, rapat juga menyepakati pembentukan Tim Gabungan yang terdiri dari jajaran TNI, Polri dan Satpol PP. Tim inilah yang nantinya akan bekerja melakukan seleksi dan pemeriksaan setiap orang yang masuk ke Sumbar.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pemberlakuan kebijakan pembatasan selektif ini adalah dengan cara melakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap orang yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.

“Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri disetiap perbatasan, yang tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Dimana yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu”, ujarnya seperti dikutip situs berita online Mimbar Sumbar.com.

Irwan Prayitno menyatakan terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi resiko masuk wabah covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

SIMAK JUGA :  LPKB Gelar Gebyar PENSI

Kebijakan Gubernur Sumbar ini bertolakbelakang dengan keinginan para Bupati dan Walikota se Sumbar. Pada umumnya para bupati, walikota, DPRD serta masyarakat Sumatera Barat, menghendaki agar Gubernur memberlakukan LockDown. Namun permintaan itu tak bisa dipenuhi sebab pemberlakuan Lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

“Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah covid 19”, terang Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga menyampaikan untuk tindak lanjut pemberlakukan pembatasan selektif ini, bahwa tanggal 29 Maret 2020 pukul 10.WIB akan lakukan rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang berada pada daerah perbatasan, Forkopimda, OPD terkait.

“Tujuh Kepala daerah itu, Bupati Pasaman, Bupati Pasaman Barat, Bupati Limapuluh Kota, Bupati Dhamasraya, Bupati Sijunjung, Bupati Solok Selatan, Bupati Pesisir Selatan membahas bagaimana secara teknis pelaksanaan pembatasan selektif ini dilapangan dan kondisi yang ada di daerah”, katanya.

Gubernur kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran covid 19 dengan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengingatkan para dunsanaknya di rantau untuk sementara tidak pulang kampung, jika menyayangi dunsanak keluarganya yang ada di kampung halaman”, ujarnya. (awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *