Panwas Kecamatan Sindang Jaya Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar

  • Bagikan

TANGERANG, harianindonesia.id – Dalam menghadapi datangnya pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak di penjuru indonesia pada tanggal 17 April 2019 tak heran para calon legislatif dengan gencar memperkenalkan diri salah satunya melalui pemasangan alat peraga kampanye seperti setiker, baleho dan pamplet. Namun terkadang para Caleg dan pengurus Parpol tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan pada UU KPU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majuri selaku Panwas Kecamatan Sindang Jaya beserta Pol PP Sindang Kaya, sering memberikan himbauan agar memasang alat peraga kampanye tepat pada aturan yang sudah ditentukan. Dan Senin (14/1/2019)
pihaknya kembali menertibkan alat peraga kampanye diwilayah kecamatannya.

Penertiban APK yang melanggar sudah di lakukan oleh Panwas pasca Dcs dan Dct, terutama APK yang tidak sesuai pemasangannya, seperti di Jalan protokol, pepohonan, fasilitas umum tiang listrik dan jembatan. “Meski para caleg dan ketua partai sudah mengetahui tentang adanya peraturan dan undang-undang, tapi seolah olah mereka mengabaikan aturan tersebut,” terang Majuri.

Pada tanggal 19 November 2018 penertiban alat peraga kampanye (APK), yang melanggar dari 12 parpol dan calegnya baik dari tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI, Bendera parpol se Kecamatan Sindang Jaya.

Penertiban alat peraga kampanye sudah sering dilakukan, ternyata setelah ditertibkan muncul kembali pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang terindikasi melanggar

Menurut majuri, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu tersebut antara lain, memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada fasilitas milik pemerintah, kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, pohon pelindung, dan sejumlah tiang listrik serta tiang telepon.

Dalam kegiatan penertiban pekan lalu, pihaknya berhasil menurunkan sebanyak 531 alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Dengan rincian baliho 31 unit, spanduk 39, bendera Parpol 289, dan pamplet atau Baliho kecil 172. Dan kembali lakukan penertiban pada tanggal 14 januari 2019 Panwas Kecamatan Sindang Jaya Trantib Pol PP, didampingi anggota Polsek Pasarkemis.

SIMAK JUGA :  800 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2019 di Palangka Raya

“Kami berhasil menurunkan sebanyak 287 alat peraga kampanye dan bahan kampanye. dengan rincian Baliho 2, Spanduk 3, Bendera Parpol 42 dan Pamplet kecil 140. Kami tetap melakukan tugas pengawasan, kalau tetap muncul kami akan terus tertibkan, meski tidak sekaligus ada APK yang belum di tertibkan dengn ini kami terus mengedepankan prinsip kerja per periode, ” pungkasnya.

(Dedikemal)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *