Obat Seledryl dan Alkohol Diamankan Polisi di Kapuas

  • Bagikan

KAPUAS, harianindonesia.id – Ratusan Keping Obat Seledryl dan Puluhan botol Alkohol Diamankan Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng, di Desa Manusup Hilir, Kamis (31/1/2019) pagi pukul 08.30 WIB

Diduga ratusan obat Saledryl serta puluhan botol alkohol berkadar 70 persen itu dijual tanpa izin edar dan saat ini banyak disalahgunakan pembelinya untuk mabuk-mabukan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Mantangai AKP Feriza Winanda Lubis, dalam realeasnya, Jumat (1/2/2019) sore.

Kapolsek menjelaskan, seorang warga Desa Manusup Hilir RT 006 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Pendie Ubek (50) turut diamankan karena menjual tanpa izin alias illegal.

“Hasil penindakan kami lakukan dengan mengamankan sebanyak 168 keping obat jenis Seledryl dan 44 botol alkohol dengan kadar 70 persen, karena dijual oleh orang yang bukan mendapat izin,” terang Kapolsek.

Kini penjual beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mantangai, untuk dilakukan Berita Acara interograsi lebih lanjut.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Dede Pasarela Jabat Plt Ketua DPC Partai Demokrat Solok Selatan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *