Nekat Mencuri di Rumah Majikan, PRT Diamankan Polisi

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, harianindonesia.id – Seorang perempuan pembantu rumah tangga berinisial SH (48) warga Jalan Brokoli IV B Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya diamankan petugas karena mencuri di rumah majikannya.

Korban diketahui bernama Kiki Kristanto, seorang dosen warga Jalan Hendrik Timang Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota palangka Raya, Kalteng.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui KabagOps AKP Hemat Siburian saat konferensi pers, Kamis (20/6/2019) sore di Mapolres setempat.

KabagOps mengatakan, Pelaku diamankan karena nekat ‘nyolong’ sejumlah barang majikan seperti 1 buah Handphone, jam tangan pria dan wanita, 2 lembar seprai, 6 lembar sarung bantal, 26 lembar kaos wanita, 3 lembar jaket wanita, 15 lembar celana, 4 buah tas wanita merek DKNY dan 3 lembar Bra.

“Polisi akhirnya mengamankan sejumlah barang milik korban, kalau dinilai dengan uang mencapai hingga Rp 30 juta rupiah,” Ungkap KabagOps.

Ditambahkan, pelaku telah melakukan aksi pencurian semacam ini bukan pertama kali saja, namun sudah berulang kali ia lakukan.

“Setelah mendapat laporan dan atas sigapnya anggota Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  BMKG: Jakarta Selatan dan Jakarta Barat Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *