Miliki 6 Paket Sabu, Seorang Warga Ditangkap Polres Katingan

  • Bagikan

Barang bukti 6 Paket Sabu.

KATINGAN, harianindonesia.id –
Miliki 6 paket narkotika jenis sabu-sabu, Supriadi (31) warga Desa Kuluk Bali Kecamatan Pulan Malan Kabupaten Katingan ditangkap polisi pada Sabtu, (17/11/2018).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP E Dharma Ginting kepada wartawan.

“Berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada warga pendatang tidak dikenal mengedarkan sabu kepada warga masyarakat,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari info masyarakat, kami mslakukan penyelidikan didampingi Ketua RT dan Kepala Desa setempat langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku dan tempat tinggalnya.

“Ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu seberat 7,38 gram,” kata Kapolres.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Katingan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku dikenakan pasal 114, 112 ayat 2 pasal UU RI Nomor 35 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Longsor di Km 25 Kolok 9, Ganggu Lalin Sumbar - Riau
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *