Made Adi Wibawa Digugat dan Dilaporkan Gerhat Siagian ke Bareskrim Polri

  • Bagikan

Ilustrasi saham

JAKARTA, Harian Indonesia ID – Gerhat Siagian selaku Pemegang Saham Simasindo melalui PT Berkat Efek Kapital Indonesia menggugat Made Adi Wibawa dan Gde Arie Suteja selaku pemegang saham mayoritas Simasindo atas penyalah gunaan jabatan dalam Laporan Polisi No
LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim tanggal 25 Juni 2019 dengan pelapor Gerhat Siagian dengan terlapor Gede Arie Soetedja Antara dan Made Adi Wibawa.

Melalui Surat Perintah penyelidikan
nomor : SP. Lidik/796/VII/2019/Dit.Tipidum tanggal 9 Juli 2018, dalam gugatan nya termasuk
perihal pembelian saham PT. Swiss Dana Kapital Indonesia di PT Narada Asset
Management (d/h Narada Kapital Indonesia) .

Pada tahun 2015 dalam Rapat Kerja
SImasindo pembeliaan atau pendirian Aset Manajemen merupakan salah satu syarat mutlak perseroan dalam rangka pengembangan usaha Simasindo.

Pada bulan Desember 2016
terjadilah kesepakatan antara Simasindo dengan PT. Swiss Dana Kapital Indonesia untuk pembelian saham mayoritas Narada Asset Management (d/h Narada Kapital Indonesia).

Namun pada bulan Februari 2017 Made Adi Wibawa secara sepihak mengganti SPA tersebut dari Simasindo menjadi PT Jatarupa yang mayoritas kepemilkan saham nya di miliki oleh Keluarga Made Adi WIbawa.

Dalam hal ini Made Adi Wibawa berdalih bahwa Simasindo tidak pernah membayar pembeliaan saham tersebut sehingga perjanjian SPA yang di tanda
tanganin di batalkan , dan PT Jatarupa yang merupakan perusahaan bentukan baru Made Adi Wibawa mengambil alih pembelian tersebut.

Pemegang Saham Simasindo menanyakan dari mana dana PT Jatarupa untuk membayar
transaksi tersebut, sementara Simasindo lah yang memiliki dana dari pada Jatarupa.

Dalam hal ini Berkat Efek Kapital Indonesia juga telah memasukan gugatan terhadap Manajemen Simasindo di Pengadilan Negeri No 599/PDT.P/2019/PN. Jkt-Sel dalam rangka meminta RUPS dan Laporan Audit Independen untuk melihat transaksi Simasindo dan aliran dana.

Pada saat ini manajemen Simasindo juga di kuasain oleh Keluarga Made Adi Wibawa, dan wewenang penuh atas keluar masuk uang di Simasindo juga di kuasain oleh pemegang saham mayoritas Simasindo yaitu Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja selaku Direktur
yang membawahin Keuangan hingga saat ini masih menjabat sementara telah terjadi
pergantian Direksi dan Komisaris yang di isi oleh keluarga Made Adi Wibawa dan kolega di mana pemegang saham lainnya tidak memiliki wakil nya di Simasindo.

Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja merupakan anak dari Putu Antara mantan banker di beberapa Bank di Indonesia.

Menurut sumber dari staff keuangan Simasindo, bahwa seluruh transaksi pengeluaran keuangan melalui internet Banking di jalan kan oleh Staff Keuangan oleh Yanti Lasmaria selaku Maker dan Release oleh Gde Arie Suteja atas persetujuan dari Made Adi Wibawa
sejak tahun 2015 hingga saat ini, dan Direktur Utama pada saat itu maupun saat ini.

SIMAK JUGA :  JPS Gelar Diskusi Jalan Tol, Gubernur Terpilih Mahyeldi jadi Keynote Speaker

sekalipun tidak memiliki wewenang atas dana yang ada di Perusahaan. Begitu leluasa mereka sehingga di sinyalir banyak sekali penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh Made Adi Wibawa dan keluarga sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Made Adi Wibawa di sinyalir telah melakukan penipuan terhadap partner nya di PT Simasindo Intitama atas penyalah gunaan jabatan Bersama suadranya Gde Arie Suteja selaku pemegang saham mayoritas Simasindo.

Dalam hal ini Made Adi Wibawa dan Gde Arie Suteja telah di laporkan oleh Gerad Siagian selaku direksi dari PT Berkat Efek Kapital Indonesia yang merupakan pemegang saham 25% PT Simasindo Inti Tama di Bareskrim dalam Surat Laporan Polisi No LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim tanggal 25 Juni 2019 dengan
pelapor Gerhat Siagian dengan terlapor Gede Arie Soetedja Antara dan Made Adi Wibawa.

Surat Perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/796/VII/2019/Dit.Tipidum tanggal 9 Juli 2018.

Menurut sumber, penyelewengan di lakukan atas beberapa transaksi yang di lakukan oleh Made Adi Wibawa antara lain atas transaksi Repo Saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) dimana saham jaminan atas gagal bayar dari emiten telah di jual dan di sinyalir terjadi
penyelewangan di mana saham berk ode ARTI itu di atas nama kan ke beberapa nominee-nominee atas arahan dari Made Adi Wibawa.

Dalam hal ini Pelapor juga menanyakan
transaksi pembelian saham PT Swiss Dana di Narada Asset Manajemen (d/h Narada Kapital Indonesia) yang pada bulan Desember 2016 yang pada saat itu SPA di lakukan antara PT Simasindo dan PT Swiss Dana, namun pada bulan Februari 2017 di rubah sebagai pembeli adalah PT Jatarupa yang merupakan perusahaan yang di miliki oleh Made Adi Wibawa dan keluarga dimana Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT Narada Aset MAnajemen.

PT Berkat Efek Kapital Indonesia juga telah melaporkan PT Simasindo Inti Tama di Pengadilan Negri Jakarta Selatan No. Pengadilan Negeri No 599/PDT.P/2019/PN.Jkt-Sel
dalam rangka meminta manajemen simasindo melakukan RUPS dan Laporan Audit
Independen persereoan yang tidak pernah di laksanakan oleh manajemen atas penolakan pemegang saham mayoritas Simasindo yang dikuasai oleh Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja. Atas dasar laporan tersebut maka akan jelas permasalahan yang terjadi di Simasindo. (GS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *