PAINAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan sikap tegas untuk mengawal ketat seluruh penggunaan material pada proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026.
Bupati DPD LSM LIRA Pesisir Selatan, *Rega Desfinal, S.T.*, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan material pasir, batu dan sirtu yang berasal dari quarry yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada material yang digunakan di proyek diduga berasal dari galian C yang tidak mengantongi SIPB / IUP. Kami tidak menuduh, tapi kami minta APH dan Dinas terkait untuk memeriksa,” ujar Rega Desfinal.
Menurutnya, penggunaan material yang diduga ilegal tidak hanya merugikan dari sisi kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena tidak adanya pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke kas daerah.
“Material yang tidak jelas asal-usulnya, kualitasnya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau konsultan pengawas dan PPK diam saja, ini yang kami persoalkan. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk pekerjaan asal jadi,” tegasnya.
Dalam rilis ini, LSM LIRA Pesisir Selatan secara resmi meminta:
*1.* Kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, dan Inspektorat untuk turun langsung mengawal, mengawasi dan mengaudit proyek fisik di Pessel.
*2.* Kepada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Dinas Pendidikan agar memperketat pengawasan dan tidak asal menerima hasil pekerjaan.
*3.* Kepada seluruh rekanan / kontraktor agar dapat menunjukkan dokumen legalitas material berupa kontrak dengan quarry berizin, invoice, bukti bayar pajak MBLB, dan Surat Keterangan Asal Material.
“Kami LSM LIRA akan menjadi garda terdepan untuk melaporkan jika ada dugaan penyimpangan. Kami sudah mengantongi beberapa nama proyek yang akan kami laporkan ke Kejari Pessel dalam waktu dekat,” tutup Rega.
LSM LIRA Pesisir Selatan membuka posko pengaduan masyarakat terkait proyek bermasalah. Masyarakat dapat melaporkan melalui Sekretariat DPD LSM LIRA Pessel.(006)







