BANGKINANG – Kebijakan Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, http://S.Sos, M.T yang menginstruksikan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam untuk pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memicu polemik di kalangan ASN dan publik Kampar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Kampar Nomor: 400/INS/2025/98. Isinya, Bupati menginstruksikan pemotongan gaji secara langsung bagi ASN Muslim untuk zakat yang dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Kampar.
Ironisnya, pemotongan tersebut bersifat “wajib”, bukan sukarela.
“Gaji kami dipotong otomatis setiap bulan, alasannya zakat. Padahal kami juga punya kewajiban zakat di tempat lain, punya keluarga yang harus dihidupi. Zakat itu ibadah, harusnya ikhlas bukan paksaan lewat surat instruksi,” keluh salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Kampar yang enggan disebutkan namanya kepada http://Lensakita.co.id, Selasa (03/11/2026).
Polemik makin tajam karena dalam syariat Islam, zakat memang wajib bagi yang telah memenuhi nisab dan haul, namun pelaksanaannya adalah “ranah keikhlasan dan pilihan muzakki” untuk menyalurkan kepada 8 asnaf, tidak harus melalui satu lembaga yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Sejumlah ASN menilai kebijakan ini janggal dan berpotensi melanggar prinsip.
Tiga Kejanggalan Instruksi Wajib Zakat:
1. Zakat Jadi Pajak Kedok Agama?
ASN sudah dipotong pajak penghasilan (PPh 21), BPJS, Tapera, hingga iuran Korpri. Kini ditambah potongan zakat wajib via BAZNAS. Bagi ASN golongan kecil, potongan berlapis ini sangat memberatkan take home pay.
2. Cacat Hukum: Instruksi Bukan Perda
Instruksi Bupati bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan memaksa untuk memotong hak kepegawaian. Pemotongan gaji ASN seharusnya berdasarkan persetujuan individu (informed consent) sesuai UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 1 dan 4, yang menegaskan zakat bersifat sukarela dari muzakki yang menyerahkan kepada amil.
3. Monopoli Penyaluran Zakat
BAZNAS memang lembaga resmi pemerintah, namun memaksa seluruh ASN muslim hanya menyalur lewat BAZNAS Kampar mematikan lembaga amil zakat lain yang sah (LAZ) dan menutup hak muzakki untuk memilih penyalur yang ia percaya.
Pengamat kebijakan publik di Riau menilai Bupati Kampar keliru menafsirkan semangat zakat.
“Zakat itu ibadah mahdhah, tidak bisa diinstruksikan seperti apel pagi. Kalau Bupati ingin mengoptimalkan zakat, buatlah gerakan ajakan dan teladan, bukan paksaan pemotongan gaji. Kalau dipaksa, esensinya bukan zakat lagi tapi retribusi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Pj Sekda Kampar, dan Ketua BAZNAS Kampar terkait dasar hukum wajib pemotongan, mekanisme keberatan bagi ASN yang tidak bersedia, serta transparansi penggunaan dana zakat hasil potongan tersebut.
Kebijakan ini kini menjadi ujian bagi kepemimpinan Ahmad Yuzar: apakah ingin membangun Kampar yang religius dengan kesadaran, atau Kampar yang patuh karena takut gaji dipotong? (*)
Penulis: Tim Investigasi http://Lensakita.co.id







