Lima Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Bergantian di Lapangan Bola Selayo

  • Bagikan

Polres Solok Arasuka amankan lima pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, VD di lapangan sepak bola Selayo (foto : dok/Rony)

Arosuka Solok, Harianindonesia.id – Jajaran Polres Solok Arosuka menangkap lima orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap VD, anak dibawah umur, Senin (23/03) sekira pukul 18.00 Wib.

Aksi Pemerkosaan itu diduga terjadi Minggu 22 Maret 2020,  bertempat di Lapangan Bola Sawah Sudut,  Nagari Selayo Kecamatan Kubung  Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Azhari Nugroho, S.H,S.iK,MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani, S.Kom,S.iK  menyampaikan, bahwa pada Hari minggu tgl 22 maret 2020, sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan terhadap VD yang merupakan Anak dibawah Umur, bertempat dijorong Lurah nan tigo Nagari Selayo Kec Kubung Kabupaten Solok.

Kejadian bejat itu berawal pada saat korban VD, dijemput oleh terlapor, selanjutnya terlapor membawa korban kelapangan bola,  di Jorong lurah nan tigo Nagari Selayo, Dimana  ketika itu sudah ada kawan-kawan dari terlapor, dan kemudian terlapor langsung menyetubuhi korban dengan cara kaki dan tangan korban dipeggangi oleh kawan-kawan  terlapor.

Disampaikan Deny, selanjutnya terlapor langsung menyetubuhi dengan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban VD,  secara berulang. Dilakukan sampai air mani ( sperma) terlapor keluar dari alat kelamin sikorban.

“Parahnya, aksi bejat itu dilakukan korban dengan cara bergiliran dengan kawan-kawan terlapor secara bergantian, dengan kondisi korban tetap dipegang tangan dan kakinya,”uarainya.

Atas kejadian tersebut, pelapor yang merupakan keluarga korban,  merasa tidak senang dan dirugikan, serta dicemarkan kemudian keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Solok untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan Deny Akhmad Hamdani, adapun identitas tersangka adalah HZ, pgl.  DY, 24 tahun, Pengangguran,  Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Kemudian ZF pgl.  ZN, 18 tahun,  Pelajar,  Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. RR, pgl.  RZ,  20 tahun, Pelajar,  Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

SIMAK JUGA :  KADIN Indonesia Gelar Seminar Peningkatan TKDN dalam Mendukung Daya Saing dan Produktifitas Nasional

SJ pgl. R,  20 tahun,  Ex.Pelajar, Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. AR pgl.  AD, 19 tahun,  pelajar,  Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok

Sementara identitas korban adalah VD, 17 th, Perempuan, Pelajar, Alamat Jorong Padang Belimbing Nag Koto Sani Kec X Koto Singkarak Kab Solok. Dengan barang bukti Pakaian Korban, VD, dan 1 (satu) Unit HP OPPO warna Putih.

“Sementara Identitas Saksi yang diamankan adalah GML pgl.  GL,  16 tahun, Pelajar,  Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,”ujarnya.

Disampaikan Deny Akhmad Hamdani. pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib, telah dilakukan
Penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka secara kontiniu di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Terkait dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka berawal saat Personel Polres Solok mendapati Informasi  mengenai keberadaan para pelaku. Dibawah Pimpinan IPDA Gayuh Agrikusima sembilan personel Polres dan Personel Unit Reskrim Polsek Kubung yang di Pimpin oleh IPDA Robby Agustin,S.H melakukan penangkapan secara bertahap ke masing masing tempat pelaku berada. Setelah para pelaku berhasil ditangkap, para pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.

Pasal yang diterapkan, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 170 KUHP. (Roni Natase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *