350 Gram Sabu dan 7 Butir Pil Ekstasi Diamankan BNNP Kalteng

  • Bagikan

Palangka Raya, harianindonesia.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengamankan sebanyak 350 Gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi dari tangan empat tersangka.

Keempat tersangka ini diketahui berinisial AL (29), KT (23), DE (22) dan NR (39).

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, M.Si didampingi Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada saat menggelar press release di aula setempat, Rabu (20/3/2019) pukul 10.00 WIB.

Heri mengatakan, berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang dari Madura melewati Bandara Juanda dan mendarat di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.

“Lalu kita berkoordinasi dengan pihak Bandara Sampit bahwa kita akan menangkap salah satu penumpang diduga membawa sabu diketahui berinisial AL dan berhasil kita amankan barang bukti sabu seberat 350 gram dan 7 butir pil ekstasi,” kata Lilik

Dari pengakuan AL lanjut Lilik, ia di perintah membawa barang haram tersebut dari salah satu tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MD.

“Al membawa barang tersebut ke Sampit atas pesanan NR seorang narapidana di Lapas kelas II B Sampit,” beber Lilik.

Dari hasil pengembangan petugas tambah Lilik, barang dari tersangka NR rencananya akan diambil lagi oleh tersangka KT, namun lebih dulu petugas mengamankannya.

Tidak berhenti disitu saja, petugas terus melakukan pengembangan, alhasil tim kembali mendapat informasi, di rumah tersangka KT sudah ada salah satu temannya lagi menunggu barang tersebut berinisial DE.

“Pada pukul 09.30 WIB, di Jalan Haji Ikap III kami berhasil mengamankan tersangka DE yang sedang menunggu di rumah KT,” ungkap Lilik.

Untuk diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka positif mengkonsumsi narkoba.

SIMAK JUGA :  Anggota DPR RI Rezka Oktoberia Hadiri Perayaan Khatam Al Quran Masjid Al Muttaqin

“Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” demikian Lilik.

(Parlin/Masroby)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *