Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Legalisasi Dokumen

  • Bagikan

SELATPANJANG, harianindonesia.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau mengadakan Sosialisasi Legalisasi Dokumen Melalui ALEGTRON (Aplikasi Legalisasi Secara Elektronik) dan Sosialisasi Indikasi Geografis pada Selasa (26/11/2019) di Ballroom Grand Meranti Hotel.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kakanwil M.Diah, dan Bupati Kepulauan Meranti H. Irwan, yang didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Siti Cholistyaningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Mujiyono dihadiri oleh OPD terkait di Kab. Kepulauan Meranti serta Pengusaha dan Petani sagu di Kab. Kepulauan Meranti dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dan memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang / produk yang dihasilkan.

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan, dengan adanya IG maka akan memperjelas identifikasi produk dan adanya standar produksi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dan produsen dari penyalahgunaan reputasi indikasi geografis.

“Sebelumnya Kopi Liberika Meranti sudah mendapatkan Indikasi Geografis, selanjutnya yang menjadi prioritas adalah Sagu Meranti. Dengan adanya IG, maka akan ada standar produksi dan proses. Sehingga kekayaan intelektual petani sagu Kab. Meranti akan terlindungi dari praktik curang dan tentunya akan meningkatkan perekenomian para petani sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti ”, ujar Kakanwil

Bupati Kepulauan Meranti sangat mendukung terwujudnya Sagu meranti mendapatkan Indikasi Geografis.

“Selama ini kami menemukan sagu yang berasal dari daerah lain, tapi di jual menggunakan nama sagu Meranti. Ini sangat merugikan petani kita, apalagi kualitasnya dibawah dari sagu kita”, ujar Bupati.

Sementara itu Kadiv Yankumham menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi IG ini merupakan salah satu agenda utama Kanwil Kemenkumham Riau untuk mengenalkan Indikasi Geografis kepada masyarakat Riau, khususnya masyarakat Kab. Meranti sebagai daerah penghasil sagu dengan kualitas terbaik di Indonesia.

SIMAK JUGA :  Andria Wali Nagari Kacang Terpilih : Pemerintahan Nagari Diminta Aspiratif dan Transparan dalam Pengelolaan Anggaran

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengenai pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tanjung Samak. UKK ini diperkirakan akan beroperasi awal tahun 2020.

Dengan adanya UKK di Tanjung Samak, diharapkan akan mempermudah masyarakat Pulau Rangsang dalam mengurus dokumen Imigrasi dan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam mengawasi perlintasan sehingga Kab. Meranti akan tetap kondusif.

Bupati juga menyerahkan sertifikat tanah seluas 4,2 Hektar di Desa Gogok untuk pembangunan Cabang Rutan Selatpanjang yang akan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Selatpanjang

Seusai membuka sosialisasi, Kakanwil, Bupati dan rombongan kemudian melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi pelabuhan penyeberangan di Desa Insit yang rencananya akan difungsikan khusus untuk penyeberangan dari dan ke luar Negeri. Sehingga diperlukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (Hms/Nanda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *