Kemenkeu Kangkangi Putusan PN Jaktim Senilai Rp.32,7 Milyar

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Direktur PT. Elva Mandiri, Elva Waniza didampingi Habib Salim Bin Jindan kuasa hukum dan sekaligus Presiden Majelis Dzikir RI- 1 bersama sejumlah rombongan mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di gedung Juanda I Jalan Wahidin Raya No I Jakarta Pusat, Selasa, (03/09/2019).

Kedatangan Eva dan rombongan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dana pembayaran pembangunan Mapolda Aceh Tahap II yang belum direalisasikan ataupun dipenuhi oleh Kemenkeu senilai Rp.32,7 Milyar

Namun, Lagi-lagi Sri Mulyani atau pejabat yang berkompeten di lingkup Kemenkeu tidak bisa ditemui. Pihak protokoler yang menerima rombongam memberikan berbagai alasan klasik.

Sebelumnya, berbagai upaya sudah dilakukan Eva untuk menagih haknya atas pembangunan Mapolda Aceh tahap dua tersebut. Sayangnya, semua usaha itu sia-sia belaka. Sampai detik ini, Eva tidak melihat adanya itikad baik pihak Kemenkeu menunaikan kewajibannya. Padahal, PT. Elva Mandiri yang dia nakhodai sudah menyelesaikan pembangunan gedung Mapolda Aceh sejak tahun 2006 silam.

Dia sangat menyayangkan sikap Sri Mulyani sebagai orang nomor satu di Kemenkeu sama sekali tidak menunjukkan empati dan kepedulian. Bahkan Sri Mulyani atau yang mewakilinya tidak memenuhi panggilan PN Jakarta Timur pada 20 Desember 2018. Sedangkan sebelumnya Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Nyatanya teguran pihak pengadilan itu hanya dianggap angin oleh pihak tergugat.

“Sungguh sangat ironis sikap ibu Sri Mulyani itu. Di satu sisi dia semangat meminta agar masyarakat taat hukum dan aturan. Malah mengusulkan ke BPJS agar tidak bisa daftar sekolah hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika belum melunasi iuran BPJS. Tapi, beliau sendiri tidak memberikan teladan yang baik,” ujar Habib Salim tidak puas.

SIMAK JUGA :  RTRW Kabupaten Gunung Mas Perlu Direvisi

Eva menyampaikan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Jakarta Timur dengan nomor 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim menjatuhkan sanksi kepada Kementerian Keuangan terkait Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II ) secara tanggung-renteng membayar kewajibannnya kepada PT. Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Meskipun sudah mengantongi kekuatan hukum tetap sejak tahun 2011 untuk menerima haknya senilai 32,7 miliar rupiah, sampai saat ini Elva Waniza sebagai Direktur PT Elva Mandiri belum menerima serupiahpun dari Kementerian Keuangan

(Musta’in)
Editor:Doni Harima

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *