Kejari Pelalawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti

  • Bagikan

PELALAWAN, harianindonesia.id – Kejaksaan Negeri Pelalawan menggelar pemusnahan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetep atau incrach. Rabu (11/12)

Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pelalawan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut turut dihadiri Kapolres Pelalawan yang diwakili oleh KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan beserta Kabid P2P, Para Kasi serta seluruh jaksa dan pegawai (KEJARI) Pelalawan.

Kejari Pelalawan Nhopy T South SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan yakni Paraden Kasep Simanjuntak SH menerangkan. Bahwa pada pemusnahan barang bukti kali ini terhadap perkara yang sudah incrach berupa.

“Kayu bekas terbakar, Mancis, SIM A, alat-alat kecantikan larang edar, Pisau, Obeng, Kunci Bengkel, Gembok, Besi, Kayu, Senter, Scrap, Terpal, Tikar, Lampu Emergensi, Kartu Domino, Kertas Judi Angka, Buku Tafsir Mimpi, Pena, Dompet, Handphon, Jacket, Air Soft Gun, Topi, Baju, Celana, Sepatu, Tas, KTP Palsu,” terangnya

Selain itu Kasi Intel Kejari mengatakan, “masih banyak barang bukti yang kita musnahkan hari ini seperti Narkotika jenis sabu seberat 135, 37785 gram, Ganja seberat 323,7084 gram, Ekstacy seberat 1,99 gram, Plastik bening klep merah seberat 134,46 gram, Pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram. Pipet, Kotak Rokok, speaker kotak, Kaca pirex, Jarum, Bong, Timbangan digital, Sandal, dan Helm,” ungkapnya

Lebih lanjut Paraden KS. SH menambahkan bahwa, pemusnahan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan dengan cara di bakar dalam tempat yang sudah di sediakan antara lain shabu-shabu, ganja dan obat-obatan terlarang. Dan juga untuk pemusnahan senjata tajam dan senjata Air Soft Gun di potong dengan menggunakan Gerindra sementara itu, untuk Handphone dan benda-benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu dan dilanjutkan dengan pembakaran,” terangnya (GOM)

SIMAK JUGA :  Biddokes Polda Kalteng Gelar Pengobatan Gratis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *