Kampanye di Kampus, Caleg PSI Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Bagikan

TANJUNG PINANG, harianindonesia.id – Seorang Calon anggota legislatif Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, RMP ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat (22/2/2019) mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi,” ujarnya dilansir covesia.com.

Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Tanjungpinang, kata dia Sentra Penegakan Hukum Terpadu meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pihak penyidik kepolisian, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah RMP dapat didiskualifikasi sebagai caleg bila divonis bersalah oleh pihak pengadilan, Zaini mengatakan, hal itu membutuhkan proses panjang di KPU Tanjungpinang.

“Didiskualifikasi atau tidak tergantung keputusan KPU Tanjungpinang. Tentu KPU Tanjungpinang mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Kalau kami saat ini fokus pada pidana kampanyenya,” tegasnya.

(editor)

Sumber covesia.com

SIMAK JUGA :  Presiden Resmi Lantik Wakil Gubernur Bengkulu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *