Imigrasi Bangka Belitung Deportasi 14 Orang Asing, Doni Alfisyahrin: Cegah Perdagangan Orang

  • Bagikan
Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat optimalisasi pengawasan orang asing di Pangkalpinang, Jumat 1 Desember 2023 (Antara)

HARIANINDONESIA.ID – Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA), karena melanggar aturan keimingrasian sekaligus sebagai langkah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah itu.

“Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus menggencarkan pengawasan orang asing untuk mencegah TPPO,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Doni Alfisyahrin di Pangkalpinang, Sabtu 2 Desember 2023.

Ia mengatakan Timpora adalah tim gabungan dari Imigrasi Kemenkumham, Forkopimda, TNI, Polri dan Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan di Bangka Belitung.

Menurutnya, mereka yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal, melebihi izin tinggal, serta tanpa memiliki dokumen perjalanan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Babel Muhammad Soleh mengatakan, selama 2022 sampai 2023, kasus TPPO baru satu kasus.

“Kami berharap sinergitas antara Kemenkumham, TNI, Polri serta pihak terkait lainnya dapat mengoptimalkan pengawasan orang asing.” (K/Antara) ***

SIMAK JUGA :  Hujan Tak Halangi Ditpolairud Menyisir Korban Tsunami di Tepi Pantai
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *