Hendak Pesta Sabu, 3 Warga Ketapang Sampit Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Kotawaringin Timur, harianindonesia.id – Tiga warga Ketapang Sampit ditangkap Polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka ini adalah Andi Wahyudi (35), Hendriyanto (46) dan Guntur Purwanto (27) warga Jalan Kapten Mulyono Mess Batching Plant Kecamatan MB Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim), Kalteng.

“Ketiganya kami tangkap karena kedapatan miliki sabu saat hendak menggelar pesta sabu dikediamannya,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi, S.H., dalam realeasnya, Kamis (21/3/2019) sore.

Arasi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu dikediamannya.

Lalu petugas melakukan penyelidikan, penggeledahan yang disaksikan oleh satpam Mess dan mengamankan pelaku Andi Wahyudi, Rabu (20/3/2019) pukul 21.45 WIB saat itu lagi asik memasukan sabu ke dalam pipet kaca di ruang dapur.

“Sedangkan dua temannya Hendriyanto dan Guntur Purwanto berada di dalam mess menunggu Andi Wahyudi yang sedang mempersiapkan alat sabunya untuk menggunakan bersama-sama,” jelas Arasi.

Menurut keterangan tersangka sebut Arasi, barang haram tersebut dibelinya bersama-sama dengan mengumpulkan uang urunan masing-masing Rp 50 ribu rupiah.

“Sehingga sabu yang dibelinya dengan harga Rp 150 ribu rupiah,” sebut Arasi.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,32 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 1 buah korek api dan 1 buah bong diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  Pondok Pesantren Darul Arafah, Temu Kangen Sesama Alumni
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *