Gunakan Sabu, Warga Tabalong Diciduk Polisi

  • Bagikan

Tanjung, harianindonesia.id – Sepertinya para penikmat narkoba seolah tak pernah merasa jera padahal barang haram tersebut jelas-jelas sangat merusak masa depan, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian bagi si penggunanya.

Menyikapi masalah ini, Polres Tabalong tidak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi maupun penangkapan terhadap para bandar dan pemakai dalam rangka pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Sesuai pantauan kabarpolisi.com, pada Senin 26 November 2018 Polres Tabalong menciduk Fauzan Als bin H. Pansi warga Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dari penangkapan ini turut pula diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi Sabu-sabu dengan berat 0,19 gram.

Adapun kronologi penangkapan tehadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang membawa sabu di depan pengadilan Negeri Tanjung, seusai mendapatkan informasi serta ciri-ciri tersangka sekitar pukul 22:00 WITA anggota Opsnal Resnarkoba langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan itu ditemukan satu paket sabu-sabu yang oleh tersangka sempat dijatuhkan ke tanah, dan dari hasil interogasi menurut terlapor narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih pada tahap pengembangan.

Kepada media ini Rabu (28/11/2018) Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri, SH menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, namun kasus ini masih terus dikembangkan.

“Barang bukti sudah disita petugas, demikian juga tersangka saat ini masih dalam proses lebih lanjut”. ungkap Kasat. (Handry/Decky)

SIMAK JUGA :  Perkumpulan Penulis SATUPENA akan Selenggarakan Demokrasi dan Potensi Ancaman Dinasti
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *