Gugatan Irman Gusman Pada Pileg DPD Sumbar Dikabulkan MK, Ini Tanggapan Rezka Oktoberia

  • Bagikan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman. MK memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

Seperti dilansir Kumparan.com. Irman Gusman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 (lima belas) calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.

Irman Gusman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.

Menanggapi Gugatan Irman Gusman yang dikabulkan MK tersebut,legislator DPR RI,Rezka Oktoberia kepada wartawan mengatakan,ia memintak semua pihak menghormati putusan MK itu,karena putusan nya mengikat dan artinya Pemilu untuk DPD di wilayah Sumbar akan di gelar lagi,dan gimanalah cara penyelenggara pemilu melaksanakan tugas kepemiluan,dan ia menilai baru kali ini pemilu yang kacau balau kayak periode ini, mulai dari RI sampai ke penyelenggara tingkat TPS,dan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya,serta instruksi berantai ini bisa membuat penyelenggara kewalahan dan bisa jadi abai integritas, dan miris bangat,”ujar anggota komisi II DPR RI itu,kamis 13 Juni 2024.

Dikatakan Rezka Oktoberia,karena Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akan di adakan Serentak ke depannya, sebaiknya penyelenggara tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota kembali di Ad hoc kan aja, ngapain buang-buang anggaran negara, tahapan pemilu dan pilkada hanya butuh waktu 25 bulan,”tutup Rezka.(tt)

SIMAK JUGA :  Ini Alasan Penutupan Daerah Sumbar, bukan lockdown, Sampai 31 Mei 2020
  • Bagikan