Edarkan Sabu, Pria ini Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

  • Bagikan

Kotim, harianindonesia.id – Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang pria bernama Bustani Arifinsyah (36) warga Baamang Sampit, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas dibilangan Jalan Kristopel Mihing Gang Sungkai RT 008 RW 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Senin (8/4/2019) siang pukul 13.00 WIB.

Berawal petugas mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di rumahnya. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi dalam rilisnya, Selasa (9/4/2019).

Arasi mengatakan, mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan ke rumah tersangka.

“Ketika hendak mengamankan pelaku, petugas sempat melihat pelaku membuang barang tersebut ke dalam kamar mandi. Alhasil petugas mendapatkan barang bukti sabu diatas kamar mandi yang diakui tersangka miliknya serra disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,42 dan satu buah handphone merk Nokia diamankan ke Mapolres Kotim.

Tersangka dijerat dengan pasal
114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  Wakil Bupati Tanah Datar Berikan Tanggapan Pada Sidang Paripurna DPRD.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *