Edarkan Sabu, Pasutri Beserta Kakak Ipar dibekuk Polres Katingan

  • Bagikan

KATINGAN, harianindonesia.id-Karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (Pasutri) beserta kakak ipar dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Selasa (25/6/2019) malam.

Satu keluarga tersebut diamankan Polisi dikediaman Pasangan suami istri dipinggir Jalan Pembangunan RT 026 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

“Ketiga orang tersangka ini berinisial HJS (24) dan RU (23) merupakan Pasangan suami istri. Sementara RH (27) adalah kakak kandung dari RU yang tidak lain istri dari HJS,” kata Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep, Kamis (27/6/2019).

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi warga yang mengatakan di rumah Pasutri kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di rumah Pasutri yang disaksikan Ketua RT setempat

“Dari penggeledahan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 19 buah pipet kaca, 10 buah plastik klip kosong, sebuah bong yang masih terdapat sabu, uang tunai Rp 450 ribu dan ponsel,” bebernya.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Forum Ketua DPW PKDP Batalkan Agenda dengan Indah Cargo, Arisal : Saya Ingin PKDP Mandiri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *