Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim

  • Bagikan

KOTAWARINGIN TIMUR, harianindonesia.id – Dua orang pria berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena kedapatan menyimpan Sabu-sabu di rumah barak Jalan Batu Berlian Gang Damai Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Minggu (12/5/2019).

Kedua pria tersebut berinisial MT (36) warga Jalan Kopi Selatan Gang Berkatilah dan H (41) warga Jalan Batu Berlian, Kotim, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi dalam realeasnya, Senin (13/5/2019) siang.

Arasi mengarakan, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pria itu kerap melakukan jual beli narkotika jenis sabu di rumah barak milik Budi pintu nomor 01.

“Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil terlebih dulu mengamankan MT beserta barang bukti sabu seberat 0,20 gram saat ia keluar dari rumah barak,” kata Arasi.

Menurut keterangan MT, lanjut Arasi barang haram itu didapatnya dari rekannya H yang saat ini sedang berada di dalam rumah barak nomor 01 tersebut.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 bungkus plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram.

“Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotim untuk dilamukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan keduanya kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Arasi.

(Masroby)

SIMAK JUGA :  Astrie Ivo Sampaikan Tausiyah pada HUT Periska PTBA di Sawahlunto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *