DPRD Gunungkidul Setujui Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

  • Bagikan

GUNUNGKIDUL, harian Indonesia.id –
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan di masyarakat. Sehingga perlunya peraturan daerah (Perda) yang khusus membicarakan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak atas korban kekerasan.

DPRD kabupaten Gunungkidul menyetujui Raperda inisiatif tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan tentang perubahan peraturan daerah no 25 tahun 2012.

Hal ini di sampaikan Ketau DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul, di gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul Senin (21/10/09).

Dari rapat yang berlangsung seluruh anggota DPRD menyetujui Raperda inisiatif tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini, dan akan di kembalikan kepada pemerintah Kabupaten untuk di sempurnakan sehingga dapat di jadikan peraturan daerah.
(WAP)

SIMAK JUGA :  GATRA Award 2020, Menteri Sosial Raih Penghargaan Sosok Inovatif
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *