JAKARTA – Dalam upaya mendorong animo masyarakat memanfaatkan masa libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, PT Hamawas, pengelola ruas Tol Pangkalan Brandan – Sinaksak dan Kisaran – Sinaksak memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen.
Ruas tol Pengkalan Brandan – Sinasak dan Kisaran – Sinasak adalah ruas tol utama di Tol Sumatera yang akan terintegrasi dengan ruas tol menuju objek wisata Danau Toba di Parapat.
“Atas persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) potongan tarif tol 20% ini berlaku untuk seluruh golongan I hingga V perjalanan menerus dari Gerbang Tol Pangkalan Brandan menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya dan pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Kisaran menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya.” Kata Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12/2025).
Dijelaskan, kebijakan tarif yang diberlakukan Hamawas ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru, sehingga kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetan di titik-titik tertentu.
Selain itu, kata Dindin, kebijakan ini juga memberikan pengalaman berkendara yang menyenangkan, aman, dan nyaman bagi masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, sekaligus menjalankan kebiijakan Danantara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui PT Hutama Marga Waskita (Hamawas).
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) merupakan Anak Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) dengan kepemilikan saham 99,188%, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 0,407% dan PT Waskita Toll Road 0,407%.
Hamawas merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang melakukan pengusahaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat.
Menurut Dindin Solakhuddin potongan tarif tol akan diberlakukan pada 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB dan 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.
Setelah diterapkan potongan tarif, maka rincian tarif tol menjadi sebagai berikut :
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 22 Desember Pukul 00.00 WIB – 23 Desember 2025 Pukul 24.00 WIB
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak :
Kendaraan Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 195.650
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 295.200
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 395.100
Tetapi bagi pengguna tol yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT), Ruas Tol Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera) dan Ruas Tol Medan Binjai Tol)_
Selanjunya, tarif dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak :
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 130.000
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 195.000
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 260.000
Dan, bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat)
Berikitnya, dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan, tarif berlaku adalah :
Kendaraan Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 198.400
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 299.300
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 400.600
Dus, bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera.
Sementara, Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 31 Desember 2025 Pukul 00.00 – 24.00 WIB adalah sebagai berikut :
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak
Kendaraan Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 198.400
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 299.300
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 400.600
Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Sinaksak maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera
Dan, selanjutnya lagi dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak :
Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 130.000
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 195.000
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 260.000
Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran keluar GT Sinaksak atau sebaliknya maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat.
Dari GT Sinaksak menuju GT Pangkalan Brandan, tarif tol berlaku :
Kendaraan Golongan I dari Rp 221.000 menjadi Rp 195.650
Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 333.500 menjadi Rp 295.200
Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 446.500 menjadi Rp 395.100
Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak keluar GT Pangkalan Brandan maka tarif tol yang di diskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Ruas Tol Medan Binjai.
Dindin menyatakan bahwa dengan adanya potongan tarif tol sebesar 20%, maka dapat mendorong peningkatan volume perjalanan wisata khususnya menuju kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba pada periode libur panjang ini, sehingga juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.
“Libur panjang akhir tahun ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata, hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya volume arus lalu lintas di ruas tol Kutepat dan ke berbagai destinasi wisata, termasuk kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Apalagi dengan sudah dibukanya secara fungsional ruas tol Sinaksak – Simpang Panei yang semakin memudahkan dan mempercepat mobilitas masyarakat menuju ke berbagai tempat wisata yang ada di Kabupaten Simalungun dan Toba,” pungkas Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin.
Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol serta mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536. (*)
Awaluddin Awe









