Disperkimtan Kalteng Gelar Rapat Teknis Pendaftaran Tanah

  • Bagikan

GUNUNGMAS, harianindonesia.id – Dinas Perumahan, Kewaspadaan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar rapat kerja teknis pendaftaran tanah di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diikuti 70 orang yang terdiri dari Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Gumas, bertempat di GPU Damang Batu, selasa (27/8/2019) pagi.

Turut hadir Wakil Bupati Gumas Ir. Efrensia L.P. Umbing, M.Si, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Leonard S. Ampung, MM., M.T, Kepala BPN Kab. Gumas Hartono, Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanahan Gumas Rody Aristo Robinson, SP serta undangan lainnya.

Ir. Efrensia L.P. Umbing, MS.i mengatakan, dalam rangka menuntaskan program strategi nasional yang tertuang dalam “Nawa Cita” Pemerintah Joko Widodo bidang Agraria maka pemerintah Kabupaten Gumas bersama-sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas akan mendaftarkan tanah-tanah warga dan aset pemerintah.

Lanjut dia, selama ini kesadaran masyarakat mendaftarkan tanahnya di desa-desa masih lalai bahkan SPT saja tidak punya, ketika ada lahan yang mau diganti rugi lahan sawit konflik, belum lagi titik koordinatnya tidak jelas.

“Rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan jelas ada dampaknya. Kita pasti menjadi wilayah penyangga karena Ibu Kota itu kebutuhannya banyak, terutama pangan. Kita jangan jual lahan, peluang buat kita untuk memproduksi bahan pangan maupun bahan-bahan baku lainnya termasuk industri-industri yang akan dikembangkan di wilayah Kalimantan ini khususnya,” terang Efrensia.

Kadis Disperkimtan Kalteng Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT mengatakan, peningkatan jumlah penduduk saat ini berdampak pada keperluan akan tanah untuk hunian dan permukiman sehingga perlu dilakukan pengaturan maupun penyelenggaraan urusan pertanahan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

SIMAK JUGA :  Eks Kepala PDAM Manado, Jadi Tersangka Korupsi 55,9 Miliar

Pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam penyelengaraan urusan Pemerintah bidang pertanahan. Dengan adanya legalitas dan kepastian hukum atas tanah tersebut secara tidak langsung akan memberikan dampak.

“Selain itu juga pendaftaran tanah berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan daerah, sehingga apabila dimanfaatkan dengan baik, kegiatan pendaftaran tanah akan memberikan banyak manfaat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua panitia Drs. Maslin dalam laporannya menyampaikan, rapat teknis ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dari Perangkat Desa dan mensinkronisasikan penyelenggaraan Bidang Pertanahan di Kabupaten Gunung Mas..
(Eman Supriyadi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *