Disparpora Limapuluh Kota, Laksanakan Penyuluhan Tentang Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

SARILAMAK , harianindonesia.id – Disparpora Kab. Limapuluh Kota melalui Bidang Pemuda laksakanan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu dimulai pada hari Senin (18/11) sampai dengan hari Rabu (20/11). Bertempat di Bio Homestay, Nagari Solok Bio – Bio, Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota. Selasa (19/11)

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kadis Parpora Kab. Limapuluh Kota Nengsih, S.Pd, M.M,Pd dan sebagai peserta Pemuda Nagari setiap kecamatan dalam wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Kegiatan Penyuluhan Tentang Penyalahgunaan Narkoba tersebut hadir sebagai pemateri, BNN Kota Payakumbuh, Dinas Kesehatan Kab. Limapuluh Kota, Polres Limapuluh Kota, MUI Kab. Limapuluh Kota.

foto Kasi Pengembangan kewirausahaan Pemuda Sarnen Indra, S.Pd

Kadis Disparpora Kab. Limapuluh Kota Nengsih, S.Pd, M.M,Pd melalui Kasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Sarnen Indra, S.Pd mengatakan kepada awak media ini disela – sela acara. Narkoba di Kabupaten Limapuluh Kota sudah masuk level yang berbahaya apalagi bagi generasi muda, guna penekanan pemerintah dan instansi terkait telah melakukan berbagai kegiatan penyuluhan dan program lainnya.

“Kegiatan kita ini telah memasuki hari kedua, hari ketiga rencananya kami akan melaksanakan studi banding ke Panti Rehabilitasi Narkoba Suci Hati Kota Padang melihat kondisi psikis dan fisik korban para pecandu narkoba. Kami juga berharap obat – obat Aspirin, Lem dan sejenisnya dibuatkan payung hukumnya,” pungkas Sarnen

Lebih lanjut Kasi Bidang Pemuda Disparpora ini menambahkan, BNN Kota Payakumbuh yang kita miliki wilayah kerjanya sangat luas yaitu, Kota Payakumbuh, Kab. Limapuluh kota, Kota Bukittinggi, Kab. Agam, Kab. Batusangkar. Kami berharap khususnya Kab. Limapuluh Kota ini sebagai daerah perbatasan dengan provinsi tetangga dan memiliki wilayah yang sangat luas supaya bisa juga didirikan Sebuah BNN,” harapnya

SIMAK JUGA :  Pasar Brangan Mulya Resmi dibuka Bupati Muko-Muko

Sementara pada saat yang sama perwakilan dari MUI Kab. Limapuluh Kota Novriadi mengatakan, dari segi hukum dan kesehatan kita telah menggambarkan efek serta akibatnya dari bahaya narkoba dan dari segi agama kita juga telah memberikan penjelasan.

“Dari segi agama perbuatan penyalahgunaan narkoba juga termasuk salah satu dosa besar sama dengan minum khamar dan berakibat buruk bagi kesehatan sipemakainya,” imbuh Novriadi

Sementara pemateri dari pihak Polres Limapuluh Kota menyampaikan, tentang bahaya hukum yang ditimbulkan bagi pemakai dan pengedar narkoba. Serta dari Dinas Kesehatan menyampaikan, tentang dampak kesehatan bagi pemakainya.

Ketika awak media meminta tanggapan dari salah seorang peserta Eka Putri, “sangat mengapresiasi kegiatan ini dan semoga untuk kegiatan tahun berikutnya tambah banyak peserta dan pemateri yang dilibatkan. Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan seperti ini bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa,” katanya (Tata Tanur)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *