Bupati Barito Timur Lantik 15 Kepala Desa Secara Serentak

  • Bagikan

TAMIANG LAYANG, harianindonesia.id – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, SE, MM Lantik Kepala Desa secara serentak. Bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Kabupaten Barito Timur. Rabu (08/01/2020)

Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Oktober 2019 yang lalu, kepala desa yang dilantik tersebut ada 13 orang dengan masa jabatan 2020-2026 dan 2 orang Kades pengganti antar waktu (PAW) dengan masa sisa jabatan 2020 – 2023, kades pengganti antar waktu (PAW) yakni Kepala Desa Tuyau (Markati) dan Kepala Desa Janah Mansuwui (Darminto)

Didalam kesempatan itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, SE, MM mengatakan, sebagaimana kita ketahui bahwa pelantikan kepala desa ini adalah tahapan akhir dari rangkaian proses pemilihan kepala desa yang telah kita lalui beberapa waktu yang lalu. Pengucapan sumpah janji ini pada hakekatnya merupakan komitmen tanggung jawab sebagai pejabat publik kepada masyarakat dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kita meminta kepada kepala desa yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, hendaknya memperhatikan dan berpegang teguh kepada perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ampera

Ditambahkanya, berikan pelayanan secara adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, golongan dan latar belakang lainya. Pererat jalinan kerjasama dengan BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan seluruh komponen masyarakat di desa setempat. Dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah/mufakat.

“Pergunakan dana APBDes maupun bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah saudara. Kedepankan perencanaan pembangunan dan penggunaan dana yang transparan, akuntabel dan bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukas Ampera

Laksanakan kordinasi yang baik antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten di tempat Saudara bertugas agar tercipta kesatuan pikiran dan kesatuan visi dalam menjalankan roda pemerintahan dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Dalam kaitannya dengan dengan Perangkat Desa baru yang mana proses seleksinya sudah dilaksanakan sejak Bulan Desember Tahun 2019 yang baru lalu.

SIMAK JUGA :  Peringati Hari Santri, GANTI Bagikan Sembako dan Sajadah Kepada Para Santri dan Pengurus NU Jakarta

Dasar pelaksanaannya adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 66 yang mengamanatkan bahwa Kepala Desa wajib melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Perangkat Desa dan hasil penjaringan wajib dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat dan wajib mendapat rekomendasi tertulis dari Camat sebagai dasar Kepala Desa untuk menetapkan Perangkat Desa hasil seleksi tersebut.

Amanat PP No. 43 Tahun 2014 tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan permendagri No. 83 Tahun 2015 sampai dengan Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Pasal 75 Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2018 tersebut mengamanatkan bahwa untuk penjaringan dan penyaringan pengangkatan Perangkat Desa dibentuk Tim Penguji yang bertugas menyelenggarakan ujian seleksi penyaringan Perangkat Desa dimana keanggotaannya terdiri dari Bupati selaku Pembina, Sekretaris Daerah selaku Pengarah, Asisten yang membidangi Pemerintahan Desa selaku Ketua dan Anggota dari OPD beserta Camat terkait.

“Kaitannya dengan kemungkinan adanya kekosongan Perangkat Desa akibat belum dilantiknya Perangkat Desa definitif yang baru hasil seleksi pada Bulan Januari 2020 ini, agar Kepala Desa menugaskan Perangkat Desa yang ada sebagai Plt. Perangkat Desa yang kosong, jika tetap terjadi kekosongan maka Kades dapat memperpanjang Keputusan Pengangkatan staf Administrasi atau Plt. Perangkat yang lama dengan masa tugas sampai dengan tanggal dilantiknya Perangkat Desa definitif yang baru,” tutup Ampera (SNN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *