Belasan Ribu KTP Elektronik Dimusnahkan di Tanah Datar

  • Bagikan

TANAH DATAR, payakumbuhpos.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memusnahkan 19.418 KTP -E yang rusak di lapangan Cinduemato jumat (21/12/2018). Pemusnahan KTP Elektronik Rusak dan tidak Valid ini di hadiri oleh Bupati Tanah Datar Yang di wakili oleh Sekda Tanah Datar Drs Hardiman, Sekretaris Dukcapil Armen Yudi dan perwakilan dari Forkopimda kabupaten Tanah Datar.

Dalam sambutan nya Sekreraris Dukcapil Armen yudi menyampaikan Sebanyak 19.418 keping KTP El itu berasal dari tahun 2011 sebanyak 86 keping, 2012 sebanyak 7.448 keping, 2013 sebanyak 1.305 keping, 2014 sebanyak 17 keping, 2015 698 keping, 2016 sebanyak 656 keping, 2017 546 keping, dan 2018 sebanyak 226 keping. Beliau juga menambahkan itu belum di tambah KTP rusak dari berbagai Kecamatan di Tanah Datar sebanyak 5.829 KTP. kecamatan Lintau Buo Sebanyak 720 keping, kecamatan Sungai Tarab 441 KTP, kecamatan V Kaum sebanyak 158 keping, Kecamatan Batipuh sebanyak 635 keping, Kecamatan X Koto, 545 keping, Kecamatan Sungayang 108 keping, dan Kecamatan Tanjung baru sebanyak 3 Keping KTP rusak.

Sementara itu Bupati Tanah Datar yang di wakili Sekda Tanah Datar Drs Hardiman mengatakan, KTP sebagai salah satu syarat dalam mengurus berbagai dokumen, juga diperlukan untuk persyaratan untuk bisa ikut memilih di Pilkada. Sesuai edaran Bupati Tanah Datar, seluruh masyarakat Tanah Datar dihimbau harus memiliki KTP El paling lambat 31 Desember 2018 mendatang,

“Kegiatan Pemusnahan KTP Elektronik yang rusak dan tidak valid ini memang harus di lakukan untuk untuk mencegah penyalagunaan oleh fihak tertentu, apalagi kita dalam menyambut tahun politik tahun 2019 kata Hardiman.(Dp/May)

SIMAK JUGA :  Ibnu Chuldun Turut Memberi Dukungan kepada Atlet Kemenkumham yang Dilepas ke Pornas Korpri di Jawa Tengah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *