Bea Cukai Pulang Pisau Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, harianindonesia.id- Sebanyak 408.000 batang lebih rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Pulang Pisau, di Palangka Raya, Kamis (12/12/2019) pagi.

Selain ratusan ribu batang rokok, juga ada sejumlah botol minuman keras dan rokok elektrik turut dimusnahkan.

“Ratusan ribu batang lebih rokok ilegal yang kami musnahkan ini modusnya, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai kadaluarsa,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Indra Sucahyo.

Indra menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi pasar yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019 ini.

“Kita setiap tahun ada target operasi pasar. Di tahun 2019 kita laksanakan operasi pasar sebanyak 20 kali. Alhamdulilah, kita sudah melaksanakan operasi pasar sebanyak 23 kali,” tandasnya.

Indra menyebutkan, hasil pengungkapan Bea Cukai yang cukup besar hingga mencapai 133.000 batang rokok ilegal yakni penangkapan diwilayah Kabupaten Barito Timur.

“Di tahun 2019, ada satu penangkapan kita yang cukup besar yakni diwilayah Barito Timur berjumlah 133.000 batang rokok ilegal dengan satu tersangkanya,” ucapnya.

Sanksi yang dikenakan terhadap tersangka yakni Undang-Undang tentang cukai nomor 39 tahun 2007.
(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  Wabup Pimpin Apel Pagi di Kantor Satpol PP Meranti
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *