Ancam Korbannya Dengan Sajam, Satu Kawanan Begal Diringkus Polres Lebak

  • Bagikan

LEBAK, harianindonesia.id – Polisi menangkap 1 pelaku pembegalan di Jalan Raya Siliwangi – Cileweung, Kawasan Kebun Kelapa Sawit, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada kamis malam tanggal 28 Februari 2019 lalu.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menerangkan, Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus 1 dari 4 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Sekitar pukul enam pagi, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan satu pelaku. Penyidik sudah mengantongi identitas ke-tiga pelaku lainnya dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kabihumas Polda Banten dalam siaran persnya.

Dikesemaptan lainnya, Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengungkapkan, motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil pencurian. Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan sempat membuntuti korban sebelum akhirnya di cegat di lokasi yang sepi.

“Pelaku sempat membuntuti korbannya, sekira sepi mereka memberhentikan dan mengancam menggunakan senjata tajam. Dan dari tangan pelaku, selain barang bukti handpone, turut disita senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Ayat 2 ke 1e dan 2e KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan maksimal krungan penjara paling lama 12 tahun. (Dedy)

SIMAK JUGA :  Camat Guguk Panjang Rapat Koordinasi Bahas Program Kesejahteraan Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *