6 Paket Sabu Diamankan Polres Seruyan

  • Bagikan

SERUYAN, harianindonesia.id – Sebanyak enam paket narkotika jenis sabu diamankan Kepolisian Resort (Polres) Seruyan, Kamis (13/6/2019) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Enam paket sabu tersebut diamankan petugas dari tangan tersangka Effendy (42) warga Salunuk Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 6 paket sabu seberat 3 gram,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting dalam rilisnya, Jumat (14/6/2019).

Berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku di rumahnya Desa Lanpasa RT 3 Seruyan Raya kerap dijadikan jual beli narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya.

“Petugas melakukan penggeledahan rumah dan badan, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 3 gram, 1 set alat hisap, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 300 ribu rupiah dan 2 buah tas,” ungkap Kapolres.

Semua barang bukti yang diamankan tersebut diakui milik tersangka. Kemudian lanjut Kapolres pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Pemprov Kalteng Gelar Pencanangan BBRGM di Parenggean
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *