300 Gram Sabu dan 20 Butir Pil Ekstasi Ternyata Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas II B Sampit

  • Bagikan

PALANGKA RAYA, harianindonesia.id- seberat 300 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi yang sebelumnya diamankan BNNP Kalteng dari tangan dua tersangka S dan AM, itu ternyata jaringan yang dikendalikan oleh narapidana Lapas kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, berinisial N.

Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Marudut Hutabarat melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada mengatakan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang melalui transportasi udara dari Madura menuju Sampit.

Setelah itu lanjut I Made, anggota bersiap-siap menunggu kedatangan tersangka yang sebelumnya data pelaku sudah diketahui. Alhasil pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang disimpan di celana dalam pelaku S.

“Menurut keterangan dari dua tersangka yang sebelumnya telah diamankan, bahwa barang haram itu pengendalinya seorang narapidana di Lapas kelas II B Sampit dengan inisial N,” Kata I Made Kariada, Rabu (20/11/2019).

Saat itu juga, Sipir Lapas kelas II B Sampit melakukan penggeledahan diruang dan para narapidana. Dari hasil penggeledahan ditemukan berupa bong sabu, timbangan digital dan plastik klip kosong.

I made mengakui, bahwa di dalam Lapas kelas II B Sampit itu diduga telah terjadi peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum para narapida.

Namun pihak BNNP Kalteng belum bisa menyeret napi yang diduga sebagai pengendali di Lapas kelas II B Sampit berinisial N karena tidak cukup bukti.

“Kami tidak bisa menjerat napi yang berinisial N, karena kurang alat bukti,” tutupnya.
(Masroby/Parlin)

SIMAK JUGA :  HUT LVRI ke 62, Dirbinmas Polda Banten Hadiri Ziarah Bersama di Makam Pahlawan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *