2 Pemuda Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim

  • Bagikan

KOTAWARINGIN TIMUR, Harianindonesia.id – Dua orang pemuda pengangguran berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram di rumahnya, Rabu (1/5/2019) malam .

Dua pemuda itu berinisial BLP (21) warga Jalan Taman Siswa I nomor 19 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit, sementara B (24) warga Jalan Crhistopel Mihing Gang Amanat Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Sampit Kabuapaten Kotim, Kalteng.

“Pertama petugas mengamankan BLP sekira pukul 21.00 WIB malam hari bersama barang bukti sabu seberat 0,50 gram. Lima belas menit kemudian tepatnya pukul 21.15 WIB petugas kembali menangkap B dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu H. Arasi, S.H., dalam rilisnya, kamis sore.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti sabu, 11 lembar plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna putih, 1 buah sendok yang terbuat dari ptongan sedotan plastik, 1 lembar celana pendek warna hitam merk Prapatah.

Kemudian 1 lembar celana levis pendek wsrna biru merek DMDK, 1 buah HP Merk MI warna putih dan 1 buah HP Merk Samsung, diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

(Masroby)

SIMAK JUGA :  Rois Syuriah PCNU Jakarta Timur Peduli Banjir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *