Sidang e-KTP, Andi Narogong Sebut Novanto Tagih Fee 7 Juta Dollar Untuk DPR

  • Bagikan

Gambar:jawapos

Jakarta, harianindonesia.id – Andi Agustinus alias Andi Narogong, Terdakwa perkara korupsi e-KTP mengaku memberikan uang total USD 7 juta ke DPR setelah ditagih Setya Novanto dan Chairuman Harahap terkait proyek e-KTP saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Hakim Anwar selaku hakim anggota pada sidang siang itu juga menanyakan klarifikasi keterangan dari Irman dan Sugiarto.

“Ada berapa hal harus diklarifikasi keterangan Irman dan Sugiharto. Bahwa ada uang diselesaikan saudara Anang ke Novanto katanya. Tapi anda tidak mengetahui?” tanya hakim anggota Anwar seperti dikutip dari detik.com.

“Maksud yang dieksekusi 7 juta dolar itu Yang Mulia dilaporkan Pak Irman dan Sugiharto untuk DPR. Memang awal ditanyakan Pak Novanto dan Chairuman,” jawab Andi.

Andi menyebut mantan Dirjen Dukcapil Irman ditagih Chairuman yang saat itu menjabt Ketua Komisi II dan Novanto yang masih menjabat Ketua Fraksi Golkar. Atas tagihan tersebut, Andi Narogong dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos ke Kantor Novanto di Equity Tower, Jakarta Selatan. 

“Pada akhir 2011 Irman ditagih Chairuman Harahap fee 5 persen untuk DPR. Jadi dari awal sudah tahu Depdagri akan kasih 5 persen ke DPR,” kata Andi. 

Andi mengatakan dalam pertemuan tersebut Novanto menagih fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen. Dikatakan Andi, Novanto meminta Andi merealisasikan fee tersebut. 

“Pak Novanto bilang fee 5 persen sudah ditagih tolong direalisasikan untuk teman-teman DPR,” jawab Andi.

Atas tagihan tersebut, Andi mengatakan Johannes Marliem mentransfer uang 3,5 juta USD ke rekening Made Oka Masagung di Singapura. Lalu pada tahun 2012, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana mentransfer uang ke rekening Johanes Marliem untuk dikirim kepada Made Oka Masagung. 

SIMAK JUGA :  Kesaksian Nazarudin: Gamawan Fauzi Terima 4'5 Juta Dollar Dari Andi Narogong

“Kami semua saling melaporkan Anang bayar ke Marliem, lalu Marliem transfer ke rekening Made Oka di Singapura. Dilaporkan bersama ke Irman dan Sugiarto lalu nggak ada tagihan lagi dari DPR,” jelas Andi.(Doni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *