Setelah Habib Rizieq Ditahan, Ribuan Massa Berkumpul di Petamburan

  • Bagikan

JAKARTA-Usai Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) pada hari Sabtu 12 Desember 2020 pagi dengan taat peraturan protokol kesehatan, bahkan pihak Polda menaikan status tersangka HRS menjadi ditangkap.

Kemudian pihak penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam.

Detailnya, HRS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Namun demikian, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, ternyata tanpa komando secara tiba-tiba massa mulai memadati sekitar kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari sebuah unggahan video Minggu 13 Desember 2020 pada akun media sosial Instagram @ahmadmedighazali, terlihat pada Minggu 13 Desember sekitar pukul 00.30 WIB, massa berkumpul padati sekitar Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Massa terlihat menutup ruas Jalan KS Tubun.

Terlihat ada seseorang mengunakan toa meminta massa agar tak menutup jalan. Namun massa tetap memadati ruas Jalan KS Tubun.

Tujuan massa berkumpul di Petamburan adalah untuk menjemput Habib Rizieq Shihab, seperti yang terlihat pada sebuah unggahan video di media masa terdengar suara seruan salah seorang massa yang berteriak untuk menjemput Habib Rizieq.

“Kita jemput guru kita,” ucap Ahmad ghazali

Tidak hanya itu massa sesekali pun meneriakan takbir. Hingga kini massa masih berada di Jalan KS Tubun. Tak hanya di Jalan KS Tubun, massa juga memadati Jalan Petamburan III.

Massa yang sudah berkumpul, kini sedang berjalan menuju Polda Metro Jaya dari pukul 01.00 WIB dini hari.

Sementara itu untuk arus lalu lintas di sekitar Jalan KS Tubun sedikit tersendat. Kendaraan yang melintas hanya bisa berjalan pelan.

SIMAK JUGA :  Gerindra Ngaku Pemerintah Bantu Lewat Permintaan Prabowo, Rizieq : Bohong !

Seperti yang sebelumnya diberitakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu.

Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” ujar Argo. (Naff)

Foto : Antara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *