Kanwil ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk Genjot Pengadaan Lahan Sitinjau Lauik

TEDDI GUSPRIADI S.SIT, MSc
Kakanwil ATR/BPN Sumbar

PADANG (HARIANINDONESIA.ID) – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat Teddi Guspiardi menegaskan bahwa pihaknya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk menggenjot pengadaan lahan untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik tahap 1.

“Dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam pendampingan tahapan Pelaksana Pengadaan Tanah sangat mendukung pelaksanaan Pengadaan Tanah dilakukan sesuai prosedur, tahapan dan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.” ujar Teddi Guspriadi S.SIT, Msc dalam penjelasannya terkait pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Flyover Sitinjau Lauik, Minggu (15/3/2026).

Teddi dimintakan tanggapannya sehubungan dengan telah dilakukan penyerahan lahan untuk proyek Sitinjau Lauik melalui Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Jumat (13/3/2026).

Menurut Teddi, strategi Kanwil BPN Prov Sumbar dalam menyukseskan pengadaan tanah Fly Over Sitinjau Lauik adalah menjalankan semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan Pengadaan Tanah.

Selanjutnya, memastikan bahwa semua tahapan yang telah dilalui juga benar dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta berkolaborasi dengan banyak pihak terutama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku Jaksa Pengacara Negara.

Selain itu, paparnya, Pelaksana Pengadaan Tanah mempercepat Penitipan uang ganti kerugian (Konsinyasi) dengan menerbitkan Berita Acara Penitipan Uang Ganti Kerugian terhadap bidang tanah yang masih berperkara dan bersengketa kepada PPK Pengadaan Tanah Fly Over Sitinjau Lauik.

“Sehingga setelah adanya Penetapan Penitipan Uang Ganti Kerugian oleh Ketua PN Padang lahan dapat segera bebas dan dapat dilakukan pekerjaan pembangunan oleh HPSl,” jelas Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar lebih lanjut.

Sebelumnya, Kanwil ATR/BPN Sumbar menyerahkan lahan bebas pelaksanaan pengadaan tanah Fly Over Sitinjau Lauik tahap pertama dengan luas ±10,1 hektar.

Lahan tersebut terdiri dari 12 bidang tanah, dengan rincian 10 bidang merupakan fasos fasum dengan luas 8.371 m2 dan dua bidang tanah milik masyarakat yang telah dilakasanakan pembayaran uang ganti kerugian seluas 8.010 m2.

SIMAK JUGA : 

“Jadi total lahan tahap pertama yang sudah diserahkan untuk proyek Flyover Sitinjau Lauik adalah 16.381 m2,” jelasnya.

Selain itu, total bidang tanah yang telah diajukan penitipan uang ganti kerugian ke Pengadilan (Konsinyasi) sebanyak 17 bidang.

“Ke 17 bidang tanah ini adalah milik masyarakat dikarenakan bidang tanah tersebut sedang menjadi objek perkara di Pengadilan dan masih dipersengketakan kepemilikannya. Luasnya secara keseluruhan adalah adalah 67.602 m2,” jelas Teddi.

Diluar itu, sebut Teddi, pihaknya juga akan memproses tujuh bidang tanah yang tidak masuk dalam penetapan lokasi program pengadaan lahan untuk Flyover Sitinjau Lauik, setelah selesai dilakukan tahapan perencanaan oleh instansi yang membutuhkan tanah (Kementerian PU) dan tahapan persiapan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pengadaan lahan untuk proyek Flyover Sitinjau Lauik tahap I berjalan lamban, sehingga mengganggu kepada progres fisik proyek.

Sampai saat ini pengerjaan fisik Flyover Sitinjau Lauik baru sebesar 15 persen dan pengadaan tanahnya baru sebesar 4 persen.

Terkait upaya Kanwil ATR/BPN membebaskan lahan terakhir, Direktur PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik, Michael Arthur Paulus Rumenser, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian terhadap proses pengadaan tanah proyek flyover sitinjau lauik.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting karena memberikan titik terang dan kepastian terhadap proses pembebasan lahan, meskipun sebagian harus ditempuh melalui mekanisme konsinyasi. Hal ini tentu memberikan optimisme bagi HPSL untuk dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai target.” ujarnya.

Michael memberikan apresiasi terhadap Gubernur Sumatera Barat beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta jajaran, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalui Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya atas dukungan dan sinergi yang telah diberikan. (*)

Awaluddin Awe