Kadin Indonesia Berperan Besar dalam Proses Delegitimasi Kadin Sumbar, Musprop akan Berdarah darah

  • Bagikan

Suasana rapat Kadin Indonesia membahas konflik internal di Kadin Sumbar. Rapat dipimpin Waketum OKK Kadin Indonesia, didampingi dua Waketum Insanul Kamil dan Zulham. (Foto : kiriman)

JAKARTA – Permasalahan di tubuh Kadin Sumbar yang terjadi sejak 2017 lalu hingga kini adalah disebabkan proses yang tidak legitimet dalam penyusunan kepengurusan dan berbagai program aksi lainnya.

“Semua proses delegitimasi di Kadin Sumbar itu adalah disebabkan dukungan dari Kadin Indonesia sendiri, sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu. Jika Kadin Indonesia terus memaksakan kepengurusan Kadin Sumbar yang tidak legitimed melaksanakan Musrop, maka Kadin Sumbar akan berdarah darah lagi,” ujar Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar H Basril Djabar usai mengikuti rapat bersama Pengurus Kadin Sumbar yang difasilitasi oleh Waketum OKK Kadin Indonesia di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain Basril Djabar, rapat juga dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Budi Syukur, dua mantan Waketum Kadin Sumbar Sam Salam dan Yogan Askan. Dari pihak Pengurus terlihat hadir Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh dan tim.

Rapat digelar untuk mencari solusi dari permasalahan yang menimpa Kadin Sumbar. Terakhir, Kadin Indonesia menunda pelaksanaan Musprop 23 Juli menjadi ke 23 September 2022. Riskannya, dalam surat penundaan itu Kadin Indonesia juga mengesahkan kepengurusan Kadin Sumbar. Padahal masa kepengurusan Kadin Sumbar sudah berakhir 23 Mei 2022. Di dalam Pasal 23 AD ART Kadin Indonesia, musprop bisa digelar dua bulan sebelum dan sesudah habis masa kepengurusan.

“Kini, setelah musprop gagal dilaksanakan, Kadin Indonesia malah mengesahkan perpanjangan kepengurusan Kadin Sumbar selama dua bulan lagi. Ini jelas jelas tidak legitimed,” papar Basril.

Dalam penyampaian pokok pokok pikirannnya di dalam rapat, Basril Djabar secara tegas menyampaikan bahwa kasus kasus pelanggaran aturan di Kadin Sumbar sangat jelas didukung oleh Kadin Indonesia. Sehingga hal itu pula yang membuat Pengurus Kadin Sumbar dapat semena mena menabrak aturan dan anggaran dasar Kadin Indonesia.

“Saya sampaikan bahwa proses deligetimasi Kadin Sumbar itu sangat dipengaruhi oleh sikap Kadin Indonesia sendiri. Terbukti, musprop gagal kepengurusan malah diperpanjang. Ini kan tidak benar,” kata Basril di depan peserta rapat yang dipimpin Dr Eka Sastra, Waketum OKK Kadin Indonesia, juga dihadiri Waketum Koordinator Kadin Sumatera Zulham dan Waketum Bidang Infrastruktur Insanul Kamil, yang lebih mengambil peran komunikasi dan lobi kepada pihak pihak yang bertikai di Kadin Sumbar.

Proses deligitimasi keputusan keputusan Kadin Sumbar sudah dimulai sejak pencalonan Ramal menjadi Ketua Umum Kadin Sumbar pada 2017, pembatalan kesepakatan antara Ramal Saleh dan Budi Syukur, pemberhentian Ketua ketua dewan di Kadin Sumbar sampai pada pelaksanaan musprop yang tidak legitimed.

Menurut Basril, jika Kadin Indonesia masih melegetimasi kepengurusan Kadin Sumbar sebagai pelaksana Musprop 23 September 2022, maka hasilnya juga tidak akan legitimed dan dapat dipastikan akan terjadi kerusuhan besar besaran lagi di Kadin Sumbar.

“Mengacu kepada penciptaan kondisi kondisi itu di Kadin Sumbar saya jadi ingin bertanya. Kadin Indonesia kamu mau mencari apa di Kadin Sumbar?”kata Basril menirukan pertanyaannya di depan peserta rapat.

Murni Pelanggaran Aturan

Sementara itu Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Budi Syukur dalam kesempatan yang sama menegaskan kembali bahwa apa yang terjadi di Kadin Sumbar adalah murni pelanggaran AD ART dan PO Kadin Indonesia.

“Saya tegaskan ini murni pelanggaran konstitusi Kadin, bukan karena ada faktor vested interes lain, termasuk soal persaingan Budi Syukur dan Ramal Saleh,” kata Budi.

Dia menunjuk kepada pencalonan Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar pada tahun 2017 lalu, dimana persyaratan KTA tiga tahun berturut turut tidak dimiliki oleh Ramal Saleh dan pendaftaran pencalonannya sudah lewat waktu.

SIMAK JUGA :  Yusril Beberkan Bukti Rizieq Ragukan Keislaman Prabowo

“Proses itu yang saya ajukan ke Pengadilan. Sebab jelas dan nyata melanggar AD ART Kadin, terutama dalam hal persyaratan pencalonan Ketua Umum,” papar Budi.

Menurut Budi, pelanggaran yang dilindungi Kadin Indonesia itu sudah terjadi pada saat mengesahkan kemenangan Ramal Saleh yang terbukti cacat konstitusi. Pelanggaran kemudian dilanjutkan dengan perdamaian antara dirinya dengan Ramal Saleh, dengan beberapa kesepakatan.

Kadin Indonesia juga menambah daftar kesalahannya sendiri pada saat pembatalan SK 075, penerbitan SK 031 dan turunnya surat penundaan musprop sekaligus pengesahan kepengurusan Kadin Sumbar oleh Waketum OKK Kadin Indonesia Eka Sastra.

“Jadi jika dirunut sejak dari awal hingga sampai saat ini, sudah jelas bahwa kepengurusan saudara Ramal Saleh banyak sekali melanggar aturan Kadin. Dan itu didukung oleh Kadin Indonesia.” tegas Budi.

Mantan Ketua Organda Sumbar ini juga menyampaikan bahwa dirinya tidao berminat lagi maju dalam pencalonan Ketua Kadin Sumbar, karena melihat banyak sekali proses yang tidak sesuai dengan posisi dan fungsi Kadin Indonesia.

Namun, lanjutnya pula, dia akan tetap komit dan keukeuh membela Kadin Sumbar dari pelanggaran pelanggaran yang dilakukan. Tetapi jika ada yang berpendapat, bahwa tindakannya itu sebagai bagian dari proses maju menjadi calon ketua umum Kadin Sumbar, Budi Syukur membantahnya.

“Kita menginginkan Kadin Sumbar ini lebih baik kedepannya dengan memilih calon ketua umum yang lebih komunikatif dan memahami esensi dan aturan di Kadin. Itu saja harapan saya,” kata Budi.

Masih Berusaha Mengakali

Mantan Waketum OKK Kadin Sumbar Sam Salam yang hadir bersama Yogan Askan melihat bahwa Kadin Indonesia masih berusaha untuk mengakali proses legitimasi bagi kepengurusan Kadin Sumbar dibawah Ramal Saleh sampai Musprop 23 September 2022.

Tetapi hal itu, menurut Sam, akan sulit dicapai. Sebab sekali lagi Kadin Indonesia akan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, khususnya pasal 23.

“Jika Kadin akan membuat kebijakan dalam perpanjang pengurus Kadin Sumbar juga tidak tepat. Sebab cantolan hukumnya di UU, Keppres, AD ART dan PO Kadin Indonesia tidak ada. Jika dipaksakan juga maka melanggar aturan lagi dan hasil musprop juga tidak akan sah,” papar Sam.

Dia sudah menawarkan opsi pembentukan carateker Kadin Sumbar untuk melaksanakan Musprop Kadin tanggal 23 September 2022. Namun dengan penunjukan carateker maka hak Ramal Saleh untuk maju menjadi caketum Kadin Sumbar akan gugur.

“Jadi solusinya menurut saya harus ada kebesaran jiwa untuk menyerahkan proses musprop kepada calon lain. Supaya masalah pelanggaran hukum dalam musprop bisa ditiadakan,” kata Sam.

Tetapi Ramal Saleh pada rapat itu masih meminta musprop dilanjutkan dan menantang para caketum lain bertarung dengan dirinya. Menurut sebuah sumber, Ramal berani menyampaikan hal itu karena sudah berhasil membentuk kadin kabupaten dan kota melalui mekanisme carateker yang dipaksakan.

Ramal juga berani lantang bicara karena jumlah pemilih di musrop adalah 80 persen dari Kadin Kabupaten dan kota, sisanya 20 persen dari Anggota Luar Biasa Kadin.

Tetapi yang menarik disimak disini, Ramal Saleh hanya mengejar pembentukan Kadin Kabupaten dan Kota di 11 kabupaten dan kota. Sedangkan sisanya, 7 kabupaten kota lain, diluar Padang dibiarkan tidak terbentuk. Artinya Ramal membentuk Kadin Kabupaten Kota benar benar hanya untuk memenuhi kebutuhan persyaratan musprop semata. (*)

Doni MP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *