Hakim PN Surabaya Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Penjara

  • Bagikan

SURABAYA, harianindonesia.id – Ustadz Alfian Tanjung terdakwa perkara ujaran kebencian akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian tentang penghapusan ras dan etnis ketika ceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Surabaya dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman. Perbuatan terdakwa, oleh Majelis Hakim, dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 16 junto pasal 4 Undang- Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis.

“Atas perbuatannya/ terdakwa alfian tanjung dijatuhi pidana penjara selama dua tahun/ dan diperintahkan untuk tetap ditahan,” ujar Dedi.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Atas vonis tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menyatakan upaya hukum banding.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat alfian tanjung ini awalnya dilaporkan warga Surabaya terkait ceramah terdakwa di Masjid Mujahidin Perak, Surabaya, yang menyinggung materi tentang Partai Komunis Indonesia. PKI sendiri sesuai Tap MPR merupakan partai politik terlarang di Indonesia.(Hasan Azhari)

SIMAK JUGA :  Ngutang ke Cina, Negara Idi Amin Kehilangan Bandara Internasional
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *