Sugi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Bagikan

SURABAYA, harianindonesia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti menuntut Gus Nur atau Sugi Nur Raharja 2 tahun penjara atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Tuntutan tersebut di sampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (05/09/2019).

“Menuntut, memohon majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan,” ujar jaksa Oki.

Jaksa menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Merespon tuntutan dari jaksa tersebut, Andre Ermawan, selaku penasihat hukum Gus Nur mengajukan pledoi dan meminta jeda waktu selama dua minggu.

“Kami ajukan pledoi, Yang Mulia,” ucap Andre.

Sebelumnya, Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap NU melalui video blog berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.

Dalam dakwaan itu disebut rekaman video yang diunggah Gus Nur berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ di akun YouTube Munjiat Channel telah ditonton sebanyak 22.213 kali.

Video itu, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Generasi Muda dan ormas NU.

“Bahwa isi dari rekaman video dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU pada khususnya dan Nahdlatul Ulama (NU) pada umumnya,” demikian bunyi dakwaan.

Sumber: kumparan

SIMAK JUGA :  BNPB: Korban Tewas Akibat Banjir Sentani Papua Jadi 112 Orang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *