Dittipideksus Bareskrim Polri Panggil Pengelola Hotel dan Kafe Terkait Gula Rafinasi

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil 56 pengelola hotel dan kafe dari beberapa kota besar di Indonesia terkait kasus penyimpangan distribusi gula Rafinasi.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, pemanggilan yang bersifat rapat kordinasi itu dilakukan lantaran ke-56 hotel dan cafe itu merupakan penerima gula rafinasi dari PT Crown Pratama (CP). Kegiatan itu sendiri dilakukan pada Senin 13 November 2017.

Rapat bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pendistribusian gula, khususnya yang diperuntukkan untuk konsumsi hotel dan kafe,” kata Agung seperti dilansir dari Okezone,Selasa (14/11/2017).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Crown Pratama (CP) berinisial BB sebagai tersangka. Saat ini, BB juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan adanya pertemuan tersebut, Agung berharap pihak hotel dan kafe memperbaiki manajemennya agar peredaran gula rafinasi di hotel tak terulang. “Dan memastikan bahan pangan tersebut (di hotel) sesuai dengan peruntukannya,” ujar Agung.

Kendati begitu, sayangnya Agung tak merinci secara gamblang nama-nama 56 perwakilan hotel dan kafe yang dipanggil. Menurutnya, rapat Koordinasi tersebut merupakan sarana perbaikan bagi pelaku usaha perhotelan dan kafe sebagai wujud penegakan hukum.

“Bahwa era baru penegakan hukum saat ini bukan sekedar menghukum pelaku, namun harus didedikasikan untuk melakukan memperbaiki sistem, tata kelola di bidang pendistribusian gula, sehingga dapat memberikan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” papar Agung.

Pengungkapan kasus yang merugikan kesehatan masyarakat ini bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT CP pada 13 Oktober 2017. Dalam operasi itu, polisi menemukan aktivitas penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Dalam penggeledahan, sedikitnya penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, serta bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan cafe.

SIMAK JUGA :  Kasus Video Porno itu Muncul Lagi

Akibat perbuatannya itu, BB dijerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BIT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *