DKPP Berhentikan Amnasmen Sebagai Ketua KPU Sumbar

  • Bagikan

PADANG – Dinilai melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan Amnasmen sebagai ketua KPU Sumbar, Rabu (04/11). Selain Amnasmen, Izwaryani juga diberhentikan sebagai koordinator divisi teknis. Dalam sidang putusan DKPP itu keduanya juga diberi sangsi peringatan keras.

Amnasmen dan Izwaryani diberhentikan dari posisinya masing-masing sekaitan pengaduan calon gubernur perseorangan, Fahrizal – Genius Umar ke DKPP. Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, dimana para pendukung harus menandatangani formulir dukungan. Formulir tersebut dinilai tidak ada dalam aturan dan membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal – Genius berkurang.

DKPP menyimpulkan ada ketidakprofesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual. Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sementara di kabupaten/kota formulir pernyataan tersebut tidak ada.

Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sangsi peringatan. Seperti dilansir dari kanal YouTube nya, DKPP memberi waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. (Redaksi)

Credit photo: Gatra

SIMAK JUGA :  Dapat Nomor Urut Satu di Pilbup Sukabumi, Adjo : Nomor 1 Indentik Dengan Juara dan Unggul
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *