Raker DPRD Bartim dan Eksekutif Bahas Perubahan Perda No. 2 Tahun 2018

  • Bagikan

Tamiang Layang, harianindonesia.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Janjobriano, S. Pd, mengatakan setelah memipin rapat kerja (Raker) bersama eksekutif tekait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Jum’at (27/08/2021).

Terkait perubahan pajak daerah ini nanti yang kami soroti, pertama disektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang kedua disektor pajak burung walet, pajak atau retribusi parkir, pajak penjualan tanah dan banyak lagi pajak lain yang belum dibahas.

“Dengan adanya itu, saya harapkan untuk kedepannya bagi instansi terkait yang melakukan penagihan pajak atau retribusi atas pajak tersebut supaya dilakukan dengan cara jemput bola, agar memudahkan masyarakat Kabupaten Barito Timur yang tersebar di 10 Kecamatan melakukan pembayaran, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita akan lebih meningkat lagi”, ucap Janjo.

Sementara disampaikan, Asisten I Sekda Bartim, Bertulumeus Nyampai, S. Sos perubahan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah harus dievaluasi karena Pajak Daerah tersebut sudah berjalan selama 3 tahun, ungkapnya.

“Relevansinya dalam implementasi pajak daerah apakah masih relevan atau tidak, karena ada dasar hukum regulasi terbaru baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan kita untuk mengevaluasi pajak daerah tersebut”.

Salah satunya adalah pajak reklame yang belum terjaring, yang sifatnya permanen dan ada juga yang sifatnya insidentil, lanjutnya.

“Pemasang reklame insidentil atau temporer adalah salah satun produk yang terbaru dan wajib kita pantau. Kemarin kita punya desain, dibawah reklame tersebut ada batas tempo waktu, kalau sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka pihak Satpol PP wajib menurunkannya sebagai penegakan perda, kecuali diperpanjang kembali batas waktu yang ditentukan”.

SIMAK JUGA :  BPKAD Barito Timur Misnohartaku: Layanan Penerapan CMS Mempermudah Transaksi Pengguna Anggaran

Terkait hat tersebut, kita bersama dengan DPRD harus membuat payung hukumnya terlebih dulu dan tidak bertentangan atau berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, setelah itu kita melakukan penjabaran dengan peraturan Bupati, sehingga pelaksanaan penerapan peraturannya menjadi mudah, pungkasnya. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *