Pj. Bupati : Pasien Rujuk dan Produk UMKM Gratis Menggunakan Kapal Cepat Antar Pulau

  • Bagikan

Mentawai, harianindonesia.id

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Lounching Kapal MV. Mentawai Fast Senen, 28 November 2022 di dlpelabuhan Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara.

 

MV. Mentawai Fast diluncurkan pertama kali dari dermaga Tuapeijat dengan rute Tuapeijat-Siberut-Sikabaluan-Siberut-Tuapeijat dan kembali pada hari yang sama ke Tuapeijat.

 

Pj. Bupati Mentawai, Martinus Dahlan mengatakan pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam kabupaten dapat menggunakan kapal cepat antar pulau MV. Mentawai Fast. Keberadaan MV. Mentawai Fast ini mempermudah transportasi antar pulau sehingga aktifitas pemerintah daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat terpenuhi lebih maksimal.

Hal ini disampaikan Pj. Bupati saat konferensi pers di pelabuhan Tuapeijat, Mentawai.

 

“Bagi pasien rujuk ke RSUD dan produk UMKM akan digratiskan untuk menggunakan jasa transportasi kapal cepat antar pulau MV. Mentawai fast ini,” tutur Martinus Dahlan.

 

“Semoga hal ini dapat meringankan masyarakat serta membantu peningkatan ekonomi masyarakat di daerah yang terpencil,” imbuhnya.

 

 

 

 

Namun berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan Mentawai, Tohap Nababan belum menjelaskan regulasi yang mengaturnya.

 

Menjawab pertanyaan awak media harianindonesia.id, Kepala Dinas Perhubungan Mentawai mengatakan kapal cepat antar pulau MV. Mentawai Fast sandarnya di pelabuhan Tuapeijat bersamaan dengan kapal Basarnas, kapal perintis dan kapal antar pulau lainnya.

 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yosep Sarogdok mewakil masyarakat menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah berupaya maksimal dalam pemulihan ekonomi masyarakat dengan menyediakan jasa transportasi kapal cepat antar pulau.(JJ)

SIMAK JUGA :  Dinas PUPR Minta 4 Pekerjaan Didampingi Kejari Bartim
Penulis: JJ
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *