Pemkab Bartim Gelar Rapat Pembahasan Perbup SPBE Dalam Penguatan Internalisasi Pemerintah Daerah

  • Bagikan

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektorink (SPBE), Jumat (27/10/2023). Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bartim Amrullah, SH, MA ini dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur Drs.Dwi Aryanto dan jajarannya, Sekretaris Bappedalitbangda Kab.Barito Timur Fiktory Wahyuno dan jajarannya, Sekretaris Inspektorat Frendesima, S.Hut, M.M, Irban II Firta Harawan, Kabag Organisasi Setda Bartim Enrico Median Toni, S.Kom, MM dan jajarannya, dan Analis Hukum Bagian Hukum Setda Bartim Indriani.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur Drs.Dwi Aryanto dalam laporannya menyampaikan rapat ini bertujuan untuk menggali gagasan, ide dan pandangan terhadap kebijakan internal penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Barito Timur. Karena itu setiap peserta rapat yang hadir diharapkan dapat berkontribusi memberikan masukan guna penyempurnaan Perbup SPBE ini.

Sementara itu Pj. Bupati Barito Timur Indra Gunawan, SE, MPA dalam arahannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Bartim Amrullah, SH, MA mengatakan SPBE bukan hanya sekedar penggunaan layanan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan yang menjadi bagian Domain Layanan SPBE. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain lainnya antara lain domain kebijakan internal, tata kelola dan manajemen SPBE.

Dalam hal ini Perbup SPBE merupakan salah satu wujud penguatan internal pemerintahan yang merupakan bagian dari Domain kebijakan internal SPBE, ujar Pj.Bupati Bartim.

Sebelum mengakhiri sambutannya Pj Bupati Barito Timur menyampaikan terima kasih kepada peserta rapat yang telah berkenan hadir menunaikan kewajibannya sebagai aparatur yang bertanggung jawab dan berkomitmen dalam upaya percepatan implementasi SPBE dan peningkatan Indeks SPBE di Kabupaten Barito Timur.

SIMAK JUGA :  Pendapat Akhir Bupati Bartim, Inilah Rincian APBD 2023

Sebagai informasi,ujar Dwi, Kabupaten Barito Timur telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang SPBE, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik.

Namun Perbup tersebut, terang Dwi, belum mengakomodir muatan ketentuan-ketentuan yang selaras dengan ketentuan pengaturan sebagaimana Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. “Untuk itulah dalam rapat ini juga kita perlu memutuskan apakah perlu melakukan perubahan Perda ataukah cukup dengan menyusun aturan turunan dalam bentuk Perbup untuk mengakomodir kebutuhan kebijakan tersebut dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda yang telah ada,” jelas Dwi.
Output dari rapat ini nantinya, kata Dwi, diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk memfasilitasi penyelesaian hingga pengesahan Perbup SPBE. “Begitupun apabila disepakati bahwa muatan dalam Perbup ini mesti diatur ke dalam Perubahan Perda maka kiranya Bapak Ibu sekalian juga ikut mendukung baik sisi pengganggaran, pemikiran maupun bentuk kerjasama lainnya,” harap Kepala Diskominfosantik dalam laporannya.

Melalui kesempatan itu Kepala Diskominfosantik juga menyampaikan bawah Perbup SPBE ini sudah menjadi target dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2023,yang mestinya diselesaikan pada Desember 2023. Selain itu, papar Dwi, Perbup ini menjadi output dalam Matriks Rencana Peningkatan Indeks SPBE Kabupaten Barito Timur yang tercantum dalam lampiran III , SK Bupati Barito Timur Nomor 180/331/HUK/2023 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Barito Timur. (HY)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *