KPU Bartim Menerima Usulan Penggantian PAW Anggota DPRD 2019 – 2024

  • Bagikan

Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah telah menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Barito Timur periode 2019-2024. Kamis (13/07/2023)

Menurut Andy A Gandrun, KPU Barito Timur juga melakukan pengecekan ke Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) untuk mengetahui  perolehan suara pada Pemilu 2019 di Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Barito Timur III, Kabupaten Barito Timur.

Dari SIMPAW tersebut diketahui perolehan suara terbanyak kedua atas nama Sunin. Namun, kata Andy, diketahui yang bersangkutan sudah meninggal dan dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dunia dari yang berwenang dan disampaikan ke KPU Barito Timur.

“Kita sudah menerima usulannya tersebut beberapa waktu lalu dan kita pun sudah melaksanakan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andy

Proses selanjutnya, DPRD Barito Timur kemudian akan menyampaikan surat penyampaian nama calon pengganti tersebut ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk proses selanjutnya.

Seperti diketahui, formasi anggota DPRD Barito Timur lengkap yakni 25 orang. Anggota DPRD Barito Timur dari Gerindra meninggal dunia pada Kamis sekitar pukul 02.30 WIB dikarenakan sakit.

Agar mengisi kekosongan jabatan tersebut, pihak DPRD Barito Timur mengirim surat ke KPU Barito Timur untuk proses PAW anggota dewan. (HY)

SIMAK JUGA :  DPK Bartim Gelar Lomba PERPUSDES Kabupaten untuk Berlanjut ke Tingkat Nasional
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *