Komisi VII DPR RI Menyatakan Tanaman Kratom Tidak Dilarang

  • Bagikan

KALIMANTAN BARAT – Simpang siurnya informasi terkait pelarangan tanaman Kratom, menimbulkan ketakutan di kalanganpa petani tamaman tersebut.

Kepada wartawan beberapa waktu lalu, anggota DPR RI Komisi VII, Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dirinya selaku anggota DPR RI akan terus mendorong peraturan yang jelas dan legalitas tanaman Kratom, sehingga petani Kratom di Kalimantan Barat tidak perlu khawatir dan takut dalam pengembangan Kratom sebagai mata pencarian, karena sampai saat ini tidak ada satu aturan pun yang melarang tanaman Kratom.

“Untuk tanaman Kratom silahkan dilanjutkan, masyarakat jangan ada rasa ketakutan, karena memang sampai saat ini tidak ada satu pun aturan yang melarang tanaman Kratom, baik itu ditanam, produksi, dikonsumsi hingga sebagai usaha masyarakat, maka teruskan saja jangan takut,” kata Maman Abdurrahman.

Lebih lanjut Maman, juga Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, mengatakan bahwa sebenarnya isu Kratom itu isu lama yang bergulir hingga ke tengah masyarakat, bahkan dianggap sebagai salah satu tanaman yang mengandung Psikotropika, sehingga muncul keresahan petani Kratom, padahal sampai saat ini tidak ada satu aturan pun yang melarang masyarakat Kapuas Hulu untuk menanam Kratom, baik untuk diproduksi, konsumi bahkan dijadikan sebagai ladang usaha.

Dia menegaskan, sangat jelas dari Surat Keputusan Kementerian Pertanian bahwa tanaman Kratom merupakan tanaman obat tradisional dan tidak mengandung Psikotropika.

“Kami sudah mendorong Kratom itu bersama Komisi IV, BPOM dan Komisi IV agar memiliki aturan legalitas yang jelas dan terbukti Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan surat bahwa Kratom tidak masuk dalam tanaman bahan Psikotropika,” tegas Maman.

Dikatakan Maman, pihaknya juga sudah meminta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk melakukan riset dari berbagai aspek kehidupan masyarakat seperi potensi kratom termasuk kandungannya.

SIMAK JUGA :  Tim Gabungan Satgas Terapkan Prokes di Rumah Makan, Warung dan Cafe

Oleh karena itu, Maman mengimbau masyarakat untuk tidak termakan isu berkembang terkait larangan tanaman Kratom.

“Tugas kita bersama untuk mengawal supaya Kratom berlanjut hingga kedepan, selain itu rantai suplai aturan dari hulu kehilir kita jaga bersama, jangan sampai ada aparat penegak hukum mengambil langkah kebijakan tanpa dasar aturan yang jelas,” ucap Maman. (GUN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *