Diskusi SATUPENA, Satrio Arismunandar: Di Luar Negeri, Penulis Lepas adalah Pemilik Bisnis

  • Bagikan
Satrio Arismunandar

JAKARTA – Menjadi penulis lepas (freelance writer) itu memang keren. Namun, di luar negeri seperti Amerika Serikat, penulis lepas dianggap sebagai pemilik bisnis kecil dengan berbagai konsekuensinya sendiri di perpajakan.

Demikian penulis Satrio Arismunandar mengomentari tema webinar Pajak Penulis: Nestapa Literasi Kita yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, yang dipimpin oleh penulis senior Denny JA Kamis 9 Maret 2023 malam.

Webinar tersebut menghadirkan pembicara utama Nasir Tamara.

Mengutip sumber perpajakan, Satrio Arismunandar memaparkan, menjadi pekerja lepas tentu saja memiliki keuntungan.

“Tetapi ini dapat mengakibatkan beberapa komplikasi pada waktu membayar pajak,” tuturnya.

Internal Revenue Service (IRS), lembaga pemerintah federal AS yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri, menganggap pekerja lepas sebagai pebisnis.

“Jadi, jika Anda memperoleh penghasilan sebagai pekerja lepas atau penulis lepas, Anda harus mengajukan pajak sebagai pemilik bisnis,” ujar Satrio.

“Meskipun Anda dapat mengambil potongan tambahan jika Anda wiraswasta, Anda juga akan menghadapi pajak tambahan dalam bentuk pajak wiraswasta (self-employment tax),” tambahnya.

Pendapatan freelance adalah pendapatan wiraswasta. Begitu juga royalti yang diterima untuk buku yang terbit atau diterbitkan sendiri. “Itu bisa menjadi hal yang baik, karena wiraswasta memperoleh beberapa tunjangan pajak yang biasanya tidak diterima karyawan,” tutur Satrio.

Maka begitu, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebagai penulis lepas saat mengajukan pajak. Langkah pertama sebagai freelancer adalah mengumpulkan dan melaporkan semua sumber penghasilan.

Umumnya, freelancer memiliki banyak sumber pendapatan. “Melacak semua penghasilan Anda bisa lebih sulit daripada jika Anda adalah karyawan biasa yang bekerja di satu kantor,” tutur Satrio.

Selain pajak penghasilan reguler, pekerja lepas di AS bertanggung jawab membayar pajak wiraswasta sebesar 15,3% pada 2022. Pajak ini mewakili pajak Jaminan Sosial dan Medicare, yang dibayarkan oleh bisnis dan biasanya sudah dipotong dari gaji karyawan secara otomatis.

SIMAK JUGA :  Bhabinkhamtibmas Polres Cilegon Laksanakan Pendataan Domisili Warga

“Sebagai pekerja lepas wiraswasta, Anda dianggap sebagai karyawan dan sekaligus sebagai pemberi kerja,” kata Satrio.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *